KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Gaji Ke-13

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 09:53 WIB
Sri Mulyani Minta Kementerian/Lembaga Hemat Anggaran Gaji Ke-13

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengimbau seluruh kementerian/lembaga (K/L) melakukan penghematan anggaran tahun ini, terutama yang berasal dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penghematan bertujuan untuk mengamankan kebutuhan anggaran untuk program vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19, perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

"Perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN 2021 sesuai dengan proyeksi sehingga tercipta APBN yang pruden dan sustainable," kata menkeu dalam surat bernomor S-408/MK.02/2021, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan penghematan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 63/2021. Sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non-rupiah murni sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tukin THR dan gaji ke-13.

Menkeu meminta K/L untuk segera menyampaikan usulan anggaran tersebut kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.

Usulan revisi penghematan harus diserahkan paling lambat 28 Mei 2021. "Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 usul revisi anggaran tidak disampaikan maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan," ujar menku dalam suratnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menambahkan seluruh proses revisi anggaran untuk penghematan belanja 2021 akan dilakukan secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta terhindar dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melayangkan surat imbauan tersebut pada 18 Mei 2021 kepada para menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara. Surat itu juga ditembuskan kepada presiden, wakil presiden, dan DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra