TATA KELOLA ORGANISASI

Sri Mulyani Minta Kabiro KLI Kemenkeu yang Baru Tangkal Berita Hoax

Dian Kurniati | Senin, 09 Maret 2020 | 12:03 WIB
Sri Mulyani Minta Kabiro KLI Kemenkeu yang Baru Tangkal Berita Hoax

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sejumlah pesan kepada 6 pejabat eselon II dan 109 pejabat eselon III yang dilantik hari ini, Senin (9/3/2020).

Kepada Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sri Mulyani berpesan agar Rahayu Puspasari menangkal semua berita bohong atau hoax tentang keuangan negara. Menurutnya, peredaran informasi hoax harus dilawan dengan informasi yang benar agar tak menyesatkan masyarakat.

“Masih banyak yang melakukan disinformasi. Kontestasi dalam informasi begitu banyak. Mereka kreatif, dan bahkan full timer juga untuk membuat disinformasi atau istilah sekarang hoax," katanya di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani meminta Puspa selalu responsif terhadap dinamika pengelolaan keuangan negara yang menjadi salah satu perhatian masyarakat. Dia juga menyebut informasi hoax soal keuangan negara biasanya disebarkan dengan cara yang lebih menarik dan persuasif, mulai dari uraian cerita hingga video. Peredarannya, sambung Sri Mulyani, bisa melalui aplikasi pesan Whatsapp maupun Youtube.

Dia pun meminta Puspa memikirkan cara penyampaian informasi yang lebih menarik, misalnya melalui narasi cerita agar tidak selalu berupa angka. Penyampaiannya bisa memanfaatkan media sosial atau situs web Kementerian Keuangan.

Adapun pada 5 pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Sri Mulyani meminta mereka terus membangun kredibilitas para tata kelola keuangan negara. Mereka juga diminta memikirkan semua risiko yang muncul saat ini dan masa datang, seperti virus Corona yang merebak saat ini.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Kita bongkar pengalaman kita 20-30 tahun ke belakang. Instrumen apa yang pernah kita lakukan untuk menghadapi masalah seperti ini. Policy apa yang kita pernah lakukan. Kita bisa juga belajar dari pengalaman negara lain," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Sri Mulyani melantik 6 pejabat eselon II dan 109 pejabat eselon III. Pejabat eselon II yang dilantik adalah Rahayu Puspasari sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Lukman Efendi sebagai Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL) DJKN.

Selanjutnya, ada Joko Prihanto sebagai Direktur Lelang DJKN, Arif Haryono sebagai Kepala Kanwil DJKN Lampung-bengkulu, Anugrah Komara sebagai Kepala Kanwil DJKN Bali-Nusa Tenggara, serta Ekka Sari Sukadana sebagai Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Upacara pelantikan itu juga berbeda dari biasanya karena Sri Mulyani menghilangkan prosesi salaman untuk memberikan ucapan pada pejabat yang dilantik. Dia yang sedang batuk hanya menangkupkan kedua telapak tangannya di dada dan mengucapkan selamat.

"Saya seharusnya kalau batuk tidak di ruangan seperti ini, mohon maaf. Nanti kita enggak pakai salam-salaman ya. Mohon maaf. Ini bentuk supaya tidak terjadi penularan," kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci