INVESTASI

Sri Mulyani: Masih Ada Keluhan Kita Tidak Pro Bisnis

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 19:16 WIB
Sri Mulyani: Masih Ada Keluhan Kita Tidak Pro Bisnis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui belum kondusifnya iklim berusaha saat ini dipengaruhi oleh beberapa kebijakan. Perbaikan secara komprehensif dibutuhkan untuk memperbaiki regulasi terkait kegiatan usaha.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan insentif fiskal memang bukan solusi tunggal dalam mengurai masalah seretnya investasi asing masuk ke Tanah Air. Menurutnya, diperlukan perbaikan kebijakan sektor lain untuk mendukung kegiatan investasi asing di Indonesia.

“Posisi Bank Dunia katakan insentif itu tidak akan terlalu berpengaruh unless kita melakukan perbaikan aturan investasi dan perdagangan. Ini karena masih ada keluhan kita tidak pro bisnis,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Menurut Sri Mulyani, pemerintah menyadari masih adanya persoalan dalam menggenjot kegiatan investasi di Tanah Air. Gebrakan kebijakan mulai disusun, salah satunya melalui rencana penyusunan omnibus law perpajakan dan perizinan.

Terobosan kebijakan tersebut, sambung Sri Mulyani, diperlukan saat ini. Kebijakan ini dapat menjaga perekonomian dalam jangka pendek melalui aliran modal asing. Selain itu, kebijakan tersebut sebagai usaha pemerintah dalam mengurai tumpang-tindihnya regulasi terkait izin berusaha.

“Sekarang orang mau investasi sudah ada ratusan regulasi yang harus dilalui. Itu ada sekitar 70 undang-undang. Jadi, saat berikan insentif, orang sudah ketemu halangan,” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dengan demikian, kerja sama diperlukan untuk menggenjot ekonomi melalui foreign direct investment (FDI) secara masif. Hal tersebut diklaim akan didukung juga dengan reformasi dalam aspek perpajakan untuk memberikan kepastian berusaha.

“Proses investasi itu harus melalui sistem. Kita juga lakukan reformasi pelayanan dan berikan kepastian kepada wajib pajak. Kita kerja bersama perbaiki hal tersebut,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember