PENGHINDARAN PAJAK

Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 13:12 WIB
Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak badan yang mengaku mengalami kerugian dan tidak membayar pajak terus mengalami dari tahun ke tahun.

Di hadapan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara beturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012—2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015—2019.

“Wajib pajak ini yang melaporkan rugi terus-menerus. Namun, kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia,” kata Sri Mulyani, Senin (28/6/021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani mengatakan masih banyak wajib pajak badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang komprehensif.

Proporsi jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) badan dengan status rugi fiskal terhadap total SPT badan yang disampaikan wajib pajak menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2012—2019. Proporsinya pada 2012 mencapai 8%. Kemudian, porsinya konsisten meningkat hingga mencapai 11% pada 2019.

Berdasarkan catatan Organisatian for Economic Co-operation and Development (OECD), tercatat 60% hingga 80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi oleh perusahaan multinasional. Khusus untuk Indonesia, tercatat 37% hingga 42% PDB Indonesia adalah transaksi afiliasi dalam SPT wajib pajak.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Transaksi afiliasi ini merupakan potensi penggerusan basis pajak yang diperkirakan mencapai US$100 miliar hingga US$240 miliar secara global. Nilai tersebut setara dengan 4% hingga 10% dari penerimaan PPh Badan secara global.

"Secara global ini [penghindaran pajak] terjadi. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk menangkal penghindaran pajak secara global dalam bentuk [alternative] minimum tax dan GAAR [general anti-avoidance rule]," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN