Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan adanya berbagai insentif fiskal yang diberikan untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).
Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal yang semula hanya diberikan pada industri manufaktur kini telah diperluas ke hampir semua sektor usaha. Dia berjanji untuk melaporkan realisasi pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini.
"Kami pasti akan menyampaikan tracking berapa jumlah perusahaan yang mendapatkannya. Nanti DJP bisa meng-update status berapa banyak industri yang sudah mengklaim," katanya dalam rapat kerja secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Sri Mulyani mengatakan telah mencabut PMK 23/2020 dengan PMK 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada PMK 44/2020, pemerintah memperluas sektor usaha yang menerima sejumlah insentif fiskal dari pemerintah. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.
Insentif pajak yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN. Selain itu, pemerintah juga menambah insentif PPh final DTP untuk UMKM. Simak artikel ‘Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP’.
Sri Mulyani mengatakan saat ini DJP mulai mengabulkan permohonan insentif yang diajukan para pelaku usaha. Namun, dalam kesempatan tersebut, dia tak menyebutkan jumlah pengajuan dan persetujuannya karena data terus bergerak.
"Stimulus ini sudah diberikan pada hampir seluruh sektor usaha yang saat ini semua terdampak Covid-19," ujarnya.
Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan menyiapkan anggaran Rp70,1 triliun untuk memberi insentif pada dunia usaha. Insentif tersebut diberikan pada berbagai sektor usaha yang terdampak pandemi, mulai dari industri manufaktur hingga pertanian.
Pengajuan insentif dilakukan secara elektronik melalui www.pajak.go.id (DJP Online). Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’ dan ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.