INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani Janji Laporkan Realisasi Insentif Pajak kepada DPR

Dian Kurniati | Rabu, 06 Mei 2020 | 14:57 WIB
Sri Mulyani Janji Laporkan Realisasi Insentif Pajak kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan adanya berbagai insentif fiskal yang diberikan untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).

Sri Mulyani mengatakan insentif fiskal yang semula hanya diberikan pada industri manufaktur kini telah diperluas ke hampir semua sektor usaha. Dia berjanji untuk melaporkan realisasi pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini.

"Kami pasti akan menyampaikan tracking berapa jumlah perusahaan yang mendapatkannya. Nanti DJP bisa meng-update status berapa banyak industri yang sudah mengklaim," katanya dalam rapat kerja secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan telah mencabut PMK 23/2020 dengan PMK 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Pada PMK 44/2020, pemerintah memperluas sektor usaha yang menerima sejumlah insentif fiskal dari pemerintah. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Perluasan Insentif, Termasuk Pajak UMKM’.

Insentif pajak yang diberikan meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN. Selain itu, pemerintah juga menambah insentif PPh final DTP untuk UMKM. Simak artikel ‘Biar Pajaknya Ditanggung Pemerintah, Pelaku UMKM Minta Ini Dulu ke DJP’.

Sri Mulyani mengatakan saat ini DJP mulai mengabulkan permohonan insentif yang diajukan para pelaku usaha. Namun, dalam kesempatan tersebut, dia tak menyebutkan jumlah pengajuan dan persetujuannya karena data terus bergerak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Stimulus ini sudah diberikan pada hampir seluruh sektor usaha yang saat ini semua terdampak Covid-19," ujarnya.

Secara keseluruhan, pemerintah telah menyiapkan menyiapkan anggaran Rp70,1 triliun untuk memberi insentif pada dunia usaha. Insentif tersebut diberikan pada berbagai sektor usaha yang terdampak pandemi, mulai dari industri manufaktur hingga pertanian.

Pengajuan insentif dilakukan secara elektronik melalui www.pajak.go.id (DJP Online). Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’ dan ‘UMKM Sudah Punya SK PP 23/2018? DJP: Harus Ajukan Permohonan Lagi’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN