KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Instruksikan DJP, DJBC, dan DJPb Dukung Penguatan Ekspor

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 06:00 WIB
Sri Mulyani Instruksikan DJP, DJBC, dan DJPb Dukung Penguatan Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh jajarannya di Kementerian Keuangan untuk mendukung penguatan ekspor di daerah sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah memiliki berbagai instrumen dan stimulus untuk meningkatkan volume dan nilai ekspor. Menurutnya, pegawai Kemenkeu di daerah harus memastikan semua kebijakan tersebut efektif meningkatkan ekspor nasional.

"Kami telah menginstruksikan semua kanwil pajak, bea cukai, dan perbendaharaan untuk dukung penguatan ekspor komoditas dan produk di setiap wilayah di Indonesia, terutama di kawasan ekonomi khusus," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sri Mulyani menuturkan Kemenkeu telah memiliki sejumlah kebijakan untuk mendukung penguatan ekspor nasional. Kebijakan tersebut di antaranya seperti pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat.

Pada perusahaan KITE dan kawasan berikat tersebut, pemerintah juga memberikan insentif tambahan pada bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kemenkeu juga mendorong pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), serta pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan kawasan perdagangan bebas untuk menarik investor dan eksportir.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu juga telah memberikan perpanjangan penjaminan kredit untuk UMKM dan korporasi sehingga dapat terus berproduksi dan melakukan ekspor.

"Kami memakai instrumen UMKM dan korporasi dari sisi kredit untuk mendukung competitiveness ekspor ini," ujarnya.

Upaya penguatan ekspor tidak hanya dilakukan Kemenkeu, tetapi juga Bank Indonesia. Dalam hal ini, BI mengembangkan skema local currency settlement (LCS) untuk memfasilitasi perdagangan dan instrumen derivatif jangka pandang untuk lindung nilai.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sepanjang 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia mencapai US$231,54 miliar atau naik 42% secara tahunan.

Kenaikan ekspor yang dibarengi kenaikan harga komoditas global tersebut juga membawa dampak positif pada penerimaan seperti setoran bea keluar yang mencapai Rp34,57 triliun, naik 708,21%. Realisasi tersebut juga setara dengan 1.934% dari target Rp1,79 trilliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?