KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Instruksikan DJP, DJBC, dan DJPb Dukung Penguatan Ekspor

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 06:00 WIB
Sri Mulyani Instruksikan DJP, DJBC, dan DJPb Dukung Penguatan Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan seluruh jajarannya di Kementerian Keuangan untuk mendukung penguatan ekspor di daerah sebagai upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah memiliki berbagai instrumen dan stimulus untuk meningkatkan volume dan nilai ekspor. Menurutnya, pegawai Kemenkeu di daerah harus memastikan semua kebijakan tersebut efektif meningkatkan ekspor nasional.

"Kami telah menginstruksikan semua kanwil pajak, bea cukai, dan perbendaharaan untuk dukung penguatan ekspor komoditas dan produk di setiap wilayah di Indonesia, terutama di kawasan ekonomi khusus," katanya, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sri Mulyani menuturkan Kemenkeu telah memiliki sejumlah kebijakan untuk mendukung penguatan ekspor nasional. Kebijakan tersebut di antaranya seperti pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan fasilitas kawasan berikat.

Pada perusahaan KITE dan kawasan berikat tersebut, pemerintah juga memberikan insentif tambahan pada bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Kemenkeu juga mendorong pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK), serta pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan kawasan perdagangan bebas untuk menarik investor dan eksportir.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu juga telah memberikan perpanjangan penjaminan kredit untuk UMKM dan korporasi sehingga dapat terus berproduksi dan melakukan ekspor.

"Kami memakai instrumen UMKM dan korporasi dari sisi kredit untuk mendukung competitiveness ekspor ini," ujarnya.

Upaya penguatan ekspor tidak hanya dilakukan Kemenkeu, tetapi juga Bank Indonesia. Dalam hal ini, BI mengembangkan skema local currency settlement (LCS) untuk memfasilitasi perdagangan dan instrumen derivatif jangka pandang untuk lindung nilai.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sepanjang 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia mencapai US$231,54 miliar atau naik 42% secara tahunan.

Kenaikan ekspor yang dibarengi kenaikan harga komoditas global tersebut juga membawa dampak positif pada penerimaan seperti setoran bea keluar yang mencapai Rp34,57 triliun, naik 708,21%. Realisasi tersebut juga setara dengan 1.934% dari target Rp1,79 trilliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan