ADMINISTRASI FISKAL

Sri Mulyani Ingin Eselon I Punya Divisi Pengkaji Evektivitas Belanja

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Ingin Eselon I Punya Divisi Pengkaji Evektivitas Belanja

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ingin sejumlah unit eselon I di bawahnya membentuk divisi riset. Fungsinya, menguji efektivitas belanja yang telah dilakukan pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu memiliki tugas mengelola keuangan negara dan manfaatnya harus dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, Kemenkeu juga perlu menguji apakah semua kebijakan, regulasi, alokasi, dan implementasi anggaran pendapatan dan belanja sudah berjalan untuk fungsi stabilitas perekonomian.

"Itu semuanya merupakan tujuan bernegara, digariskan dalam undang-undang, dan kita sebagai pelaksananya harus tanggung jawab," katanya dalam Seminar Jurnal Ilmiah Perbendaharaan 2021, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Sri Mulyani mengatakan unit eselon I yang perlu membuat divisi riset misalnya Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Dia mengaku senang karena Ditjen Perbendaharaan telah mengembangkan inisiatif untuk memunculkan sebuah sikap keilmiahan yang bisa dipertanggungjawabkan dalam mengelola data-data yang berhubungan dengan keuangan negara. Pengelolaan data tersebut kemudian dapat dijadikan sebuah studi ilmiah yang tidak hanya untuk keperluan penerbitan jurnal, tetapi pada akhirnya untuk memperbaiki kualitas kebijakan keuangan negara.

Sri Mulyani menyebut perbaikan kualitas kebijakan dalam organisasi membutuhkan suatu keteraturan dalam cara berpikir, cara melihat masalah, cara melihat data, dan mengolahnya secara kritis. Menurutnya, keteraturan tersebut perlu terus didorong karena mengelola keuangan negara merupakan tanggung jawab yang besar, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

"Sikap dasar seperti inilah yang seharusnya muncul dalam value Kementerian Keuangan, yang disebut profesional dan kompetensi dalam menjalankan tugas," ujarnya.

Sri Mulyani berharap tradisi pengkajian efektivitas kebijakan keuangan negara dapat terus meningkat di Kemenkeu. Menurutnya, hal serupa juga harus dilakukan terhadap lebih dari 25.000 satuan kerja (satker) di Indonesia untuk melihat perilaku mereka dalam mengelola keuangan negara mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pertanggungjawaban.

Adapun saat ini, Ditjen Perbendaharaan sudah mencoba gunakan data-data dari satker untuk menguji kualitas pelaksanaan anggaran, seperti melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

"Seharusnya data ini, yang begitu banyak, dapat menunjukkan aktivitas keuangan negara dan bisa dikelola dengan jauh lebih kaya lagi dari berbagai dimensi, seperti efektivitas, efisiensi alokasi," imbuh Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025