KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Harus Diakui, Tax Ratio Kita Masih Termasuk Rendah

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:40 WIB
Sri Mulyani: Harus Diakui, Tax Ratio Kita Masih Termasuk Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung masalah rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih sangat rendah.

Sri Mulyani mengatakan tugas utama Ditjen Pajak (DJP) adalah mengumpulkan penerimaan negara. Namun, pada masa pandemi, DJP juga berperan mendorong pemulihan ekonomi. Pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk menaikkan tax ratio yang diprediksi hanya sebesar 7,9% tahun ini.

"Harus diakui, di Indonesia, tax ratio kita masih termasuk rendah. Itu bukan suatu yang membanggakan," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani mengatakan tax ratio yang rendah tersebut menggambarkan kemampuan pemerintah mengumpulkan perpajakan belum optimal. Selain itu, rendahnya tax ratio juga menandakan kemampuan ada halangan besar bagi Indonesia untuk membangun berbagai hal-hal esensial bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, tax ratio sangat menentukan pemenuhan anggaran bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, hingga pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, otoritas fiskal memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani telah meminta DJP melakukan berbagai reformasi untuk memperbaiki tax ratio Indonesia. Reformasi itu dimulai dari sisi organisasi, termasuk inovasi pada kantor-kantor pelayanan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian reformasi juga mengarah pada bidang sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP serta tata kelola perpajakan di Indonesia. Berikutnya, reformasi juga menyinggung sistem perpajakan atau coretax.

"Itu semua ikhtiar yang kami lakukan dan kami berikan kepada DJP agar mampu melaksanakan tugas konstitusi yang penting, yaitu mengumpulkan penerimaan secara cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan," ujarnya.

Di luar hal itu, DJP juga berupaya menghimpun pemikiran dari para akademisi dan praktisi melalui kegiatan call for paper agar bisa meningkatkan penerimaan negara. Sri Mulyani berharap semua gagasan yang masuk berdasarkan riset mendalam agar bisa terimplementasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?