KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

Sri Mulyani: Harus Diakui, Tax Ratio Kita Masih Termasuk Rendah

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:40 WIB
Sri Mulyani: Harus Diakui, Tax Ratio Kita Masih Termasuk Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung masalah rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang saat ini masih sangat rendah.

Sri Mulyani mengatakan tugas utama Ditjen Pajak (DJP) adalah mengumpulkan penerimaan negara. Namun, pada masa pandemi, DJP juga berperan mendorong pemulihan ekonomi. Pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk menaikkan tax ratio yang diprediksi hanya sebesar 7,9% tahun ini.

"Harus diakui, di Indonesia, tax ratio kita masih termasuk rendah. Itu bukan suatu yang membanggakan," katanya dalam acara Konferensi Nasional Perpajakan 2020, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sri Mulyani mengatakan tax ratio yang rendah tersebut menggambarkan kemampuan pemerintah mengumpulkan perpajakan belum optimal. Selain itu, rendahnya tax ratio juga menandakan kemampuan ada halangan besar bagi Indonesia untuk membangun berbagai hal-hal esensial bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, tax ratio sangat menentukan pemenuhan anggaran bagi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, hingga pertahanan dan keamanan. Oleh karena itu, otoritas fiskal memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan penerimaan negara.

Sri Mulyani telah meminta DJP melakukan berbagai reformasi untuk memperbaiki tax ratio Indonesia. Reformasi itu dimulai dari sisi organisasi, termasuk inovasi pada kantor-kantor pelayanan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kemudian reformasi juga mengarah pada bidang sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP serta tata kelola perpajakan di Indonesia. Berikutnya, reformasi juga menyinggung sistem perpajakan atau coretax.

"Itu semua ikhtiar yang kami lakukan dan kami berikan kepada DJP agar mampu melaksanakan tugas konstitusi yang penting, yaitu mengumpulkan penerimaan secara cukup tinggi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan," ujarnya.

Di luar hal itu, DJP juga berupaya menghimpun pemikiran dari para akademisi dan praktisi melalui kegiatan call for paper agar bisa meningkatkan penerimaan negara. Sri Mulyani berharap semua gagasan yang masuk berdasarkan riset mendalam agar bisa terimplementasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah di bidang perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses