EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Harap Ada Penerimaan Pajak yang Bisa Diandalkan Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 13:21 WIB
Sri Mulyani Harap Ada Penerimaan Pajak yang Bisa Diandalkan Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tetap berharap penerimaan pajak 2020 bisa mencapai target, meski mengalami tekanan akibat virus Corona.

Sri Mulyani mengatakan virus Corona telah berdampak pada beberapa aktivitas perekonomian nasional, terutama sektor pariwisata dan industri. Namun, dia meyakini penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang pribadi dan badan tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif.

“Saya kira penerimaan pajak kita tahun ini akan tetap terjaga meski masih ada perkembangan ekonomi masih dalam situasi yang tidak baik sejak Januari. Kita berharap ada penerimaan yang bisa diandalkan," katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Sri Mulyani mengatakan saat ini adalah masa pembayaran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2019. Tahun lalu, kinerja wajib pajak masih cukup baik sehingga setoran pajak bisa tetap terkumpul meski pada awal 2020 ada tekanan berat akibat virus Corona.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada di akhir Maret dan April.

Sambil mengumpulkan pajak dari kinerja 2019, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mencari cara menangani dampak virus Corona. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang menyusun paket stimulus untuk menangkal dampak virus Corona di dalam negeri.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan saat ini juga ada tantangan lain berupa penurunan harga minyak dunia yang juga berpengaruh pada perekonomian Indonesia. Dia berharap semua tekanan global terhadap perekonomian nasional bisa segera mereda.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Seperti diketahui, pada tahun lalu realisasi penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1.332,1 triliun dan hanya bertumbuh 1,4%. Realisasi tersebut memenuhi 84,4% dari target APBN 2019 yang sebesar Rp1.557,6 triliun.

Kinerja tersebut menjadi tantangan besar untuk mengumpulkan penerimaan tahun ini. Pasalnya dengan target yang dipatok sebesar Rp1.642,6 triliun maka dengan penerimaan pajak 2020 wajib tumbuh 23,3% agar shortfall tidak kembali terulang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses