Gerbang Pembayaran Nasional

Sri Mulyani: GPN Dorong Basis Data Perpajakan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 04 Desember 2017 | 13:55 WIB
Sri Mulyani: GPN Dorong Basis Data Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang akan memungkinkan sistem pembayaran yang saling interkoneksi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan GPN ini bisa digunakan untuk menambah basis perpajakan.

Ia menyatakan, karena transaksi yang terekam secara elektronik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mendapatkan informasi tersebut. "Itu database penting untuk kewajiban perpajakan yang adil. Indonesia betul-betul memiliki seluruh rekaman mana yang objek dan subjek pajak dan mana yang tidak," kata Sri Mulyani di Gedung BI, Senin (4/12).

Ia melanjutkan, hal ini tata kelola perpajakan menjadi baik karena bisa mengurangi kemungkinan fiskus buat data-data atau angka-angka sendiri. "Kalau sudah online, tata kelolanya baik," ujarnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Menurutnya, peluncuran GPN adalah langkah maju untuk meningkatkan infrastruktur demi perkembangan perekonomian Indonesia.

"Gerbang ini adalah suatu gerbang pembayaran nasional, sama seperti yang dimiliki oleh negara-negara maju lainnya dan ini merupakan suatu prasyarat infrastruktur untuk makin mengembangkan ekonomi Indonesia. Melalui peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional, kita berharap seluruh transaksi pembayaran di Indonesia bisa dilakukan lebih efisien. Ini merupakan langkah maju bagi berkembangnya perekonomian Indonesia," jelasnya.

Sebagai informasi, GPN merupakan sebuah sistem yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services. Ketiga sistem ini dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan GPN untuk mendukung basis data perpajakan ini adalah salah satu langkah dari BI untuk merealisasikan komitmen Indonesia untuk Automatic Exchange Of Information (AEoI).

"Kami di bank sentral transaksi ini harus terhubung dulu lalu kami dukung AEoI, tetapi kami ingin jaga ini betul-betul digunakan untuk benar dan akurat," ucapnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menambahkan ekonomi digital itu tidak bisa dihindari. Oleh karena itu Indonesia harus punya konsep lebih dulu untuk memantau transaksinya supaya pemain tidak lebih dulu berkembang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China