Gerbang Pembayaran Nasional

Sri Mulyani: GPN Dorong Basis Data Perpajakan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 04 Desember 2017 | 13:55 WIB
Sri Mulyani: GPN Dorong Basis Data Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang akan memungkinkan sistem pembayaran yang saling interkoneksi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan GPN ini bisa digunakan untuk menambah basis perpajakan.

Ia menyatakan, karena transaksi yang terekam secara elektronik, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mendapatkan informasi tersebut. "Itu database penting untuk kewajiban perpajakan yang adil. Indonesia betul-betul memiliki seluruh rekaman mana yang objek dan subjek pajak dan mana yang tidak," kata Sri Mulyani di Gedung BI, Senin (4/12).

Ia melanjutkan, hal ini tata kelola perpajakan menjadi baik karena bisa mengurangi kemungkinan fiskus buat data-data atau angka-angka sendiri. "Kalau sudah online, tata kelolanya baik," ujarnya.

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Menurutnya, peluncuran GPN adalah langkah maju untuk meningkatkan infrastruktur demi perkembangan perekonomian Indonesia.

"Gerbang ini adalah suatu gerbang pembayaran nasional, sama seperti yang dimiliki oleh negara-negara maju lainnya dan ini merupakan suatu prasyarat infrastruktur untuk makin mengembangkan ekonomi Indonesia. Melalui peluncuran Gerbang Pembayaran Nasional, kita berharap seluruh transaksi pembayaran di Indonesia bisa dilakukan lebih efisien. Ini merupakan langkah maju bagi berkembangnya perekonomian Indonesia," jelasnya.

Sebagai informasi, GPN merupakan sebuah sistem yang terdiri atas Standard, Switching, dan Services. Ketiga sistem ini dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Baca Juga:
Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan GPN untuk mendukung basis data perpajakan ini adalah salah satu langkah dari BI untuk merealisasikan komitmen Indonesia untuk Automatic Exchange Of Information (AEoI).

"Kami di bank sentral transaksi ini harus terhubung dulu lalu kami dukung AEoI, tetapi kami ingin jaga ini betul-betul digunakan untuk benar dan akurat," ucapnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menambahkan ekonomi digital itu tidak bisa dihindari. Oleh karena itu Indonesia harus punya konsep lebih dulu untuk memantau transaksinya supaya pemain tidak lebih dulu berkembang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi