OMNIBUS LAW

Sri Mulyani Godok RUU Omnibus Law Khusus Sektor Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 16:27 WIB
Sri Mulyani Godok RUU Omnibus Law Khusus Sektor Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang khusus sektor keuangan menggunakan skema Omnibus Law atau UU sapu jagat karena dianggap sudah mendesak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah belum sempurnanya UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

"Selama ini, stabilitas sistem keuangan yang kami rasakan di bawah UU No. 9/2016 dan UU yang berlaku di setiap lembaga yang belum sempurna dalam menjaga sistem keuangan domestik," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai penanganan krisis hanya menitikberatkan kepada sektor perbankan. Di lain pihak, instrumen tersebut belum bisa diterapkan kepada industri keuangan nonbank.

Problematika lainnya adalah skema pengawasan yang tersebar di beberapa lembaga. Untuk industri keuangan nonbank, pengawasannya masih berada di bawah UU OJK dan UU Perasuransian.

"Untuk itu, kami anggap ini salah satu prioritas karena UU PPKS juga menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU LPS, dan UU Perbankan, di mana perlu disempurnakan," jelas Sri Mulyani .

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, Sri Mulyani tidak terburu-buru untuk mengajukan RUU sektor keuangan itu kepada DPR lantaran prioritas otoritas fiskal saat ini adalah RUU Bea Meterai dan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

"Kami usulkan RUU Bea Meterai menjadi prioritas untuk diselesaikan dan sudah masuk pembahasan beserta omnibus law perpajakan," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra