OMNIBUS LAW

Sri Mulyani Godok RUU Omnibus Law Khusus Sektor Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 16:27 WIB
Sri Mulyani Godok RUU Omnibus Law Khusus Sektor Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang khusus sektor keuangan menggunakan skema Omnibus Law atau UU sapu jagat karena dianggap sudah mendesak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah belum sempurnanya UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

"Selama ini, stabilitas sistem keuangan yang kami rasakan di bawah UU No. 9/2016 dan UU yang berlaku di setiap lembaga yang belum sempurna dalam menjaga sistem keuangan domestik," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai penanganan krisis hanya menitikberatkan kepada sektor perbankan. Di lain pihak, instrumen tersebut belum bisa diterapkan kepada industri keuangan nonbank.

Problematika lainnya adalah skema pengawasan yang tersebar di beberapa lembaga. Untuk industri keuangan nonbank, pengawasannya masih berada di bawah UU OJK dan UU Perasuransian.

"Untuk itu, kami anggap ini salah satu prioritas karena UU PPKS juga menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU LPS, dan UU Perbankan, di mana perlu disempurnakan," jelas Sri Mulyani .

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, Sri Mulyani tidak terburu-buru untuk mengajukan RUU sektor keuangan itu kepada DPR lantaran prioritas otoritas fiskal saat ini adalah RUU Bea Meterai dan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

"Kami usulkan RUU Bea Meterai menjadi prioritas untuk diselesaikan dan sudah masuk pembahasan beserta omnibus law perpajakan," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN