PMK 13/2023

Sri Mulyani Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:40 WIB
Sri Mulyani Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program

PMK 13/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 13/2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberi keringanan utang melalui mekanisme crash program.

PMK itu memuat ketentuan penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dengan crash program 2023. Adanya keringanan utang untuk mempercepat penyelesaian piutang negara dan meringankan debitur.

“Peraturan menteri ini mengatur penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme crash program," bunyi Pasal 2 ayat 1 PMK 13/2023, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang melalui pengurangan pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Keringanan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar; pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Jika kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang senilai Rp2 miliar dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan crash program.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. Kemudian, Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program.

Penanggung utang dapat diberi crash program asal memenuhi kriteria dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPKNL. Permohonan diterima secara lengkap paling lambat pada 15 Desember 2023. Permohonan tertulis diajukan penanggung utang; penjamin utang; ahli waris; atau pihak ketiga.

Permohonan tertulis untuk memperoleh crash program dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Jika penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah menghilang, permohonan crash program keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga.

Crash program dapat diajukan pihak ketiga untuk piutang yang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

Keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%. Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kemudian, tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 40% diberikan apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2023.

Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2023. Tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2023.

Penanggung utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 1 Maret 2023]," bunyi Pasal 21 PMK 13/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses