EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Beri 2 Mandat yang Saling Bertentangan kepada DJP & DJBC

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 12:32 WIB
Sri Mulyani Beri 2 Mandat yang Saling Bertentangan kepada DJP & DJBC

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepada Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan dua mandat yang harus dijalankan bersamaan di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19).

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR lewat konferensi video, Sri Mulyani mengungkapkan dua mandat itu adalah tetap mengumpulkan penerimaan perpajakan sekaligus memberikan berbagai insentif untuk dunia usaha yang mengalami tekanan besar akibat pandemi.

“Mereka mendapat dua mandat yang saling beroposisi, yaitu di satu sisi tetap harus menjaga penerimaan negara, tapi di sisi lain mereka harus mampu mendukung ekonomi, dunia usaha, dan masyarakat yang saat ini mengalami musibah sangat berat," katanya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah merilis berbagai insentif pajak untuk dunia usaha, meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan percepatan restitusi PPN.

Semula, insentif tersebut hanya diberikan pada industri manufaktur dan 19 sektor industri manufaktur tertentu. Namun kini, Sri Mulyani berencana memperluas pemberian insentif hingga 18 sektor usaha. Perluasan insentif itu juga berarti penambahan anggaran hingga Rp35,5 triliun.

Dari sisi bea dan cukai, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang-barang yang digunakan untuk penanganan pandemi virus Corona. Insentif serupa juga diberikan untuk kegiatan impor yang dilakukan oleh 19 sektor usaha manufaktur, serta perusahaan di kawasan berikat dan penerima fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Baca Juga:
Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

Adanya pelemahan ekonomi dan berbagai insentif yang diberikan, outlook pendapatan negara diperkirakan hanya mencapai 1.760 triliun, turun dari target dalam APBN 2020 yang senilai Rp2.233 triliun. Untuk outlook selengkapnya bisa disimak di artikel ‘Postur APBN 2020 Direvisi Karena Pandemi Corona, Ini Perinciannya’.

Khusus untuk pajak, outlook penerimaannya pada tahun ini mencapai Rp1.254,1 triliun atau hanya 76,3% dari target awal di APBN 2020 senilai Rp1.642,6 triliun. Outlook itu mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp1.332,1 triliun. Simak artikel ‘Sri Mulyani Proyeksi Shortfall Pajak Rp388,5 triliun, Ini Penyebabnya’.

Dari sisi penerimaan bea dan cukai, Sri Mulyani memperkirakan akan terjadi penurunan 2,2%, lantaran pemberian berbagai stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri serta perusahaan kawasan berikat dan KITE.

"Jadi selain karena pertumbuhan ekonomi yang melemah, penerimaan masih mengalami penurunan karena kita memberikan insentif perpajakan," imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Bantu WP Pahami Cara Pakai Coretax, Kanwil DJP Ini Bentuk Helpdesk

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 115/2024

Perincian Pihak sebagai Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai bagi OP

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:30 WIB THAILAND

Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Selasa, 14 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax