KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB
Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal merupakan unit eselon I baru yang bakal menggantikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Menurut Sri Mulyani, perubahan nomenklatur dari BKF menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Badannya menjadi Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kenapa? Karena menurut Kementerian PANRB, kalau badan itu tidak bikin policy. Namun, BKF membuat policy banyak. Akhirnya diubah jadi ditjen," katanya, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal merupakan unit eselon I baru yang dipimpin oleh seorang dirjen dan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nanti, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal akan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); pemberian bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Selain itu, pemerintah juga mendirikan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, selaku unit eselon I yang dibentuk dalam rangka memperkuat peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kita sering menjadi counterpart-nya BI, OJK, dan LPS. Dalam UU P2SK, peranan kita juga menjadi lebih critical. Oleh karena itu perlu dielevasi jadi ditjen yang selama ini dipegang oleh staf ahli yang biasanya tidak memiliki struktur," ujar Sri Mulyani.

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Sementara itu, fungsi yang dijalankan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan adalah fungsi perumusan kebijakan; pelaksanaan kebijakan; penyusunan NSPK; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; hingga pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Terakhir, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dibentuk dalam rangka memperkuat Central Transformation Office (CTO) yang selama ini mengawal proses digitalisasi di Kemenkeu.

"Ini untuk memperkuat keseluruhan infrastruktur digital di Kemenkeu dan mengantisipasi makin digitalnya perekonomian dan keuangan. Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware, tetapi juga software dan data analytics serta untuk meningkatkan artificial intelligence kita sendiri," tutur Sri Mulyani.

Sebagai informasi, Perpres 158/2024 diundangkan pada 5 November 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya perpres ini, Perpres 57/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak