PENANGANAN DANA BLBI

Sri Mulyani Bakal Tagih Piutang BLBI Hingga ke Ahli Waris

Dian Kurniati | Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Sri Mulyani Bakal Tagih Piutang BLBI Hingga ke Ahli Waris

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan terus berupaya menagih piutang dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga kepada ahli waris para obligor dan debitur.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah membentuk Satgas Penanganan BLBI untuk menyelesaikan piutang BLBI yang diestimasi mencapai Rp110 triliun. Dia meminta satgas menghubungi obligor dan debitur BLBI beserta ahli warisnya agar membayarkan kewajibannya kepada negara.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini, termasuk semua keturunannya karena barangkali ada yang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," katanya, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah tidak akan menyerah dalam memulihkan dan mendapatkan kembali hak negara. Menurutnya, obligor dan debitur BLBI tidak akan dapat menghindari kewajiban membayar piutang kepada negara karena akan terus ditagih Satgas.

Di sisi lain, ia berharap obligor dan debitur BLBI patuh memenuhi panggilan Satgas. Menurutnya, obligor dan debitur tersebut harus memiliki kesadaran untuk membayarkan kewajiban yang belum terselesaikan selama 22 tahun.

Sri Mulyani menilai kewajiban menyelesaikan piutang kepada negara tersebut tidak gugur meski usaha atau asetnya telah diwariskan kepada keturunanya. "Kami akan menghubungi mereka [ahli waris obligor dan debitur] untuk dapatkan kembali hak negara," ujarnya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menambahkan proses penagihan piutang BLBI dilakukan dengan mengikuti proses hukum perdata. Satgas dapat melakukan upaya yang lebih tegas jika pendekatan secara persuasif melalui 3 kali pemanggilan tidak diindahkan, seperti melalui gijzeling.

"Upaya penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset yang menjadi hak negara dan juga bagi penyelesaian piutang negara," ujarnya.

Hari ini, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Kota Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor. Satgas akan terus bekerja menyelesaikan piutang BLBI hingga 31 Desember 2023, sesuai amanat Keputusan Presiden (Keppres) 6/2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja