KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 untuk disampaikan kepada DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyampaikan KEM PPKF sebagai bahan pembicaraan pendahuluan pada pekan depan dalam rangka penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2025.

"Saya memberikan update kepada Bapak Presiden mengenai kondisi perekonomian terkini dan hasil dari perjalanan kemarin, serta persiapan untuk pembahasan dengan DPR minggu depan," katanya, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan penyusunan KEM-PPKF dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan dinamika ekonomi global dan domestik. Beberapa pekan lalu, menteri keuangan juga telah menghadiri banyak pertemuan di luar negeri yang membahas dinamika ekonomi global

Beberapa pertemuan tersebut diadakan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Islamic Development Bank (IsDB), dan Asian Development Bank (ADB).

Dokumen KEM-PPKF merupakan dokumen berisi ulasan mendalam terkait dengan gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai bahan pembicaraan pendahuluan penyusunan nota keuangan dan RAPBN, pemerintah wajib menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR selambatnya 20 Mei tahun sebelumnya.

KEM-PPKF akan menyajikan pandangan terhadap aspek makro dan fiskal Indonesia. Dokumen ini juga bakal menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam memformulasikan kebijakan serta usulan anggaran pada tahun mendatang secara lebih efektif.

Pada rancangan awal KEM-PPKF 2025, defisit APBN direncanakan berkisar 2,48%-2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rentang defisit APBN ini lebih tinggi dari APBN 2024 yang sebesar 2,29% terhadap PDB.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Mengenai asumsi makro, pertumbuhan ekonomi direncanakan berkisar 5,3% hingga 5,6%, sedangkan tingkat kemiskinan 6% hingga 7%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4% hingga 5%, sedangkan rasio gini di sekitar 0,37.

Setelahnya, indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,56, serta penurunan gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra