KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Dian Kurniati | Kamis, 16 Mei 2024 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menyiapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 untuk disampaikan kepada DPR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyampaikan KEM PPKF sebagai bahan pembicaraan pendahuluan pada pekan depan dalam rangka penyusunan nota keuangan dan RAPBN 2025.

"Saya memberikan update kepada Bapak Presiden mengenai kondisi perekonomian terkini dan hasil dari perjalanan kemarin, serta persiapan untuk pembahasan dengan DPR minggu depan," katanya, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sri Mulyani menuturkan penyusunan KEM-PPKF dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan dinamika ekonomi global dan domestik. Beberapa pekan lalu, menteri keuangan juga telah menghadiri banyak pertemuan di luar negeri yang membahas dinamika ekonomi global

Beberapa pertemuan tersebut diadakan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Islamic Development Bank (IsDB), dan Asian Development Bank (ADB).

Dokumen KEM-PPKF merupakan dokumen berisi ulasan mendalam terkait dengan gambaran dan skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sebagai bahan pembicaraan pendahuluan penyusunan nota keuangan dan RAPBN, pemerintah wajib menyampaikan KEM-PPKF kepada DPR selambatnya 20 Mei tahun sebelumnya.

KEM-PPKF akan menyajikan pandangan terhadap aspek makro dan fiskal Indonesia. Dokumen ini juga bakal menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam memformulasikan kebijakan serta usulan anggaran pada tahun mendatang secara lebih efektif.

Pada rancangan awal KEM-PPKF 2025, defisit APBN direncanakan berkisar 2,48%-2,8% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rentang defisit APBN ini lebih tinggi dari APBN 2024 yang sebesar 2,29% terhadap PDB.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Mengenai asumsi makro, pertumbuhan ekonomi direncanakan berkisar 5,3% hingga 5,6%, sedangkan tingkat kemiskinan 6% hingga 7%. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4% hingga 5%, sedangkan rasio gini di sekitar 0,37.

Setelahnya, indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,56, serta penurunan gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya