BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur ulang ketentuan pemberian premi di bidang kepabeanan dan cukai. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (3/5/2024).

Merujuk pada Pasal 1 angka 3 PMK 21/2024, premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.

“Untuk menyesuaikan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi, serta lebih memberikan kepastian hukum…, perlu dilakukan penyempurnaan atas pengaturan pemberian premi,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 21/2024.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PMK terbaru yang ditandatangani oleh menteri keuangan tersebut mengubah ketentuan yang telah diatur dalam PMK 243/2011 s.t.d.d PMK 145/2016. Perubahan ini di antaranya terkait dengan ruang lingkup objek dan persyaratan pengajuan premi.

Sementara itu, yang dimaksud dengan berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai sebagaimana disebutkan dalam definisi premi tersebut ialah berjasa dalam menangani di antara 2 perkara.

Pertama, pelanggaran administrasi kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, mempertahankan temuan yang diajukan upaya hukum, sampai dengan menyelesaikan penagihan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, pelanggaran pidana kepabeanan dan/atau cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan. Selain isu premi, ada pula ulasan soal akuntansi sederhana untuk UKM hingga tanggapan DJP mengenai penonaktifkan NIK di DKI Jakarta.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Cakupan Jasa dalam Pemberian Premi Diperluas

Melalui PMK 21/2024, pemerintah memperluas cakupan jasa dalam penanganan pelanggaran pidana. Sebelumnya, cakupan berjasa dalam pelanggaran pidana hanya mencakup bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Kini, terdapat 4 tindakan yang termasuk dalam cakupan berjasa dalam menangani pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai. Pertama, berjasa dalam memberikan bantuan hukum kepada unit yang menghadapi permohonan praperadilan sebagai termohon.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kedua, melakukan penelitian dugaan pelanggaran pidana di bidang cukai. Ketiga, mengelola rekening penampungan dana titipan. Keempat, penuntut umum yang melakukan penelitian berkas perkara hingga penyidikan tindak pidana di bidang cukai dihentikan untuk kepentingan penerimaan negara. (DDTCNews)

Pemerintah Sediakan Aplikasi Pembukuan Akuntansi untuk UKM

Kementerian Koperasi dan UKM menyediakan aplikasi pembukuan akuntansi bernama Lamikro.

Aplikasi Lamikro tersebut disediakan untuk membantu para pelaku UKM dalam menyusun laporan keuangan. Dari laporan keuangan, para pelaku UKM dapat mengetahui perjalanan usaha, kepastian untung dan rugi, serta permasalahan usaha.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Lamikro merupakan aplikasi pembukuan akuntansi sederhana yang dapat digunakan melalui smartphone bersistem operasi Android. Lamikro juga dapat diakses melalui situs lamikro.com untuk versi web-nya,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM. (DDTCNews)

Tanggapan DJP Terkait Kebijakan Penonaktifan NIK oleh Pemprov DKI

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kebijakan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan berdampak terhadap administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan NIK yang dinonaktifkan tetap bisa digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan sepanjang NIK dimaksud sudah dipadankan dengan NPWP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"NIK yang telah dipadankan dengan NPWP tersebut tetap bisa digunakan untuk melakukan administrasi perpajakan serta digunakan untuk keperluan pemotongan pajak," katanya. (DDTCNews)

Pembebasan Batasan Impor Barang Bawaan Berlaku Surut

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 7/2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag 36/2023.

Pokok perubahan pada Permendag 7/2024 yakni terkait dengan impor barang kiriman pekerja migran (PMI), barang pribadi bawaan penumpang, serta barang kiriman jemaah haji. Adapun ketentuan baru dari Permendag tersebut berlaku surut sejak 11 Desember 2023.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan pengaturan impor atas barang kiriman pekerja migran Indonesia…berlaku surut sejak 11 Desember 2023," bunyi Pasal 71 Permendag 7/2024. (DDTCNews)

Dirjen Pajak Beri Penegasan soal Hak Negara dalam Pemajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan Ditjen Pajak (DJP) tidak akan mengambil bagian yang bukan merupakan hak negara.

Hal tersebut disampaikan Suryo saat bertemu dengan puluhan wajib pajak dalam acara bertajuk Strong Partnerships, Stronger Impact yang digelar Kanwil DJP Jakarta Khusus pada pekan lalu. Menurut Suryo, kebutuhan untuk pembiayaan anggaran pembangunan akan meningkat.

“Kami tidak akan berusaha mengambil yang bukan menjadi haknya negara. Itu saja menjadi prinsip bagi kita. Kami tidak akan mengambil yang bukan haknya negara. Kalau haknya negara, kami akan ambil untuk negara,” katanya. (DDTCNews) (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra