APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto (kanan) serta Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas pengantar pendalaman penyertaan modal negara (PMN) APBN 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp6,1 triliun untuk 4 badan usaha milik negara (BUMN) dan bank tanah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut terdapat alokasi cadangan pembiayaan investasi senilai Rp13,67 triliun dalam pos investasi klaster lainnya pada Perpres 76/2023. Melalui pos tersebut, pemerintah mengajukan penggunaannya untuk pemberian PMN.

"Pada hari ini, kami mengajukan penggunaannya hanya sebesar Rp6,1 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan PMN akan diberikan untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Industri Kereta Api (INKA), PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), PT Hutama Karya (HK), serta Badan Bank Tanah (bank tanah).

KAI akan mendapatkan anggaran Rp2 triliun untuk kebutuhan belanja modal retrofit dan pengadaan set KRL. Lalu, INKA mendapatkan Rp965 miliar untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.

Sementara itu, PELNI memperoleh Rp500 miliar sebagai tambahan modal belanja bagi pembelian 1 unit kapal baru. Kemudian, Hutama Karya menerima Rp1 triliun untuk penyelesaian pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada ruas Palembang-Betung.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, bank tanah akan mendapatkan Rp1 triliun untuk digunakan dalam memenuhi amanat Pasal 43 ayat (1) Perpres 64/2021. Selain itu, Sri Mulyani juga mengusulkan pula alokasi kewajiban penjaminan senilai Rp635 miliar.

"Ini karena pemerintah sering kali memberikan penjaminan," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mengusulkan pemberian PMN nontunai melalui konversi piutang dan inbreng aset atau barang milik negara (BMN).

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir menyebut DPR bakal dilakukan pendalaman dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan BUMN bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra