APBN 2024

Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juli 2024 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto (kanan) serta Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR yang membahas pengantar pendalaman penyertaan modal negara (PMN) APBN 2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/7/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengajukan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp6,1 triliun untuk 4 badan usaha milik negara (BUMN) dan bank tanah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut terdapat alokasi cadangan pembiayaan investasi senilai Rp13,67 triliun dalam pos investasi klaster lainnya pada Perpres 76/2023. Melalui pos tersebut, pemerintah mengajukan penggunaannya untuk pemberian PMN.

"Pada hari ini, kami mengajukan penggunaannya hanya sebesar Rp6,1 triliun," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan PMN akan diberikan untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Industri Kereta Api (INKA), PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI), PT Hutama Karya (HK), serta Badan Bank Tanah (bank tanah).

KAI akan mendapatkan anggaran Rp2 triliun untuk kebutuhan belanja modal retrofit dan pengadaan set KRL. Lalu, INKA mendapatkan Rp965 miliar untuk pembangunan line 2 di pabrik Banyuwangi yang memproduksi kereta berbahan stainless steel.

Sementara itu, PELNI memperoleh Rp500 miliar sebagai tambahan modal belanja bagi pembelian 1 unit kapal baru. Kemudian, Hutama Karya menerima Rp1 triliun untuk penyelesaian pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada ruas Palembang-Betung.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, bank tanah akan mendapatkan Rp1 triliun untuk digunakan dalam memenuhi amanat Pasal 43 ayat (1) Perpres 64/2021. Selain itu, Sri Mulyani juga mengusulkan pula alokasi kewajiban penjaminan senilai Rp635 miliar.

"Ini karena pemerintah sering kali memberikan penjaminan," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mengusulkan pemberian PMN nontunai melalui konversi piutang dan inbreng aset atau barang milik negara (BMN).

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir menyebut DPR bakal dilakukan pendalaman dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan BUMN bersangkutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja