KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu dan Benar

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Maret 2024 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu dan Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, paling lambat pada 31 Maret 2024.

Kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun lalu.

"Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Ditjen Pajak (DJP) siap membantu," kata Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Sri Mulyani menuturkan seluruh jajaran pegawai DJP, baik di kantor pusat maupun di kantor pelayanan pajak (KPP), harus memberikan pelayanan terbaik, salah satunya perihal penyampaian SPT Tahunan.

"Biasanya menjelang akhir bulan ini kita lembur, kita buka. Jadi kita akan terus mengingatkan, menyampaikan, meng-encourage, mendorong masyarakat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya secara benar," ujarnya.

Sri Mulyani pun mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT-nya.

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

"Kementerian Keuangan, DJP ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas PTKP," tuturnya.

Hingga Kamis (21/3/2024) pukul 23.00 WIB, tercatat sudah ada 9,6 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Dibandingkan dengan tanggal yang sama tahun sebelumnya, Kemenkeu mencatat jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP naik 7,7%.

"Secara kuantitatif naiknya 686.980 SPT, tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8,91 juta SPT yang sudah masuk," kata Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu