Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, paling lambat pada 31 Maret 2024.
Kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang memperoleh penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada tahun lalu.
"Masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu. Kalau ada berbagai pertanyaan, Ditjen Pajak (DJP) siap membantu," kata Sri Mulyani, dikutip pada Minggu (24/3/2024).
Sri Mulyani menuturkan seluruh jajaran pegawai DJP, baik di kantor pusat maupun di kantor pelayanan pajak (KPP), harus memberikan pelayanan terbaik, salah satunya perihal penyampaian SPT Tahunan.
"Biasanya menjelang akhir bulan ini kita lembur, kita buka. Jadi kita akan terus mengingatkan, menyampaikan, meng-encourage, mendorong masyarakat untuk bisa memenuhi kewajiban pajaknya secara benar," ujarnya.
Sri Mulyani pun mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT-nya.
"Kementerian Keuangan, DJP ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas PTKP," tuturnya.
Hingga Kamis (21/3/2024) pukul 23.00 WIB, tercatat sudah ada 9,6 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Dibandingkan dengan tanggal yang sama tahun sebelumnya, Kemenkeu mencatat jumlah SPT Tahunan yang diterima DJP naik 7,7%.
"Secara kuantitatif naiknya 686.980 SPT, tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8,91 juta SPT yang sudah masuk," kata Sri Mulyani. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.