ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Berstatus Lebih Bayar? Begini Tindak Lanjut Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 13:30 WIB
SPT Tahunan Berstatus Lebih Bayar? Begini Tindak Lanjut Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya berstatus lebih bayar, kantor pajak akan meneliti kebenaran SPT Tahunan tersebut.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan apabila SPT Tahunan WP OP menyatakan lebih bayar, kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menindaklanjuti data yang tercantum pada SPT Tahunan melalui proses penelitian atau pemeriksaan.

“Apabila lebih bayar, tidak akan ada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kalau SPT-nya lebih bayar maka KPP akan melakukan penelitian atau memeriksa kelengkapannya dulu,” sebut Muzakky dalam kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Ketentuan mengenai penelitian SPT Tahunan tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) jo. PER-02/PJ/2019. KPP WP OP terdaftar memiliki wewenang untuk meneliti SPT Tahunan yang disampaikan melalui mekanisme penelitian. Adapun tindak lanjutnya adalah sebagai berikut.

Pertama, KPP akan meminta keterangan kelengkapan SPT melalui Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Penerbitan surat tersebut dapat dilakukan oleh KPP dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Kedua, setelah Surat Permintaan Kelengkapan diterima, WP harus melengkapi SPT. Dalam jangka waktu 30 hari setelah surat diterima, WP harus menyampaikan SPT yang sudah dilengkapi. Penyampaian bisa dilakukan melalui e-filing, pos, ekspedisi, atau ke KPP langsung.

Baca Juga:
Batas Waktu Pemberitahuan Keberatan Wajib Pajak yang Tak Penuhi Syarat

Ketiga, apabila dalam 30 hari WP tidak melengkapi SPT, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Keempat, apabila SPT sudah lengkap dan disampaikan dalam jangka waktu 30 hari, KPP akan melanjutkan dengan proses pemeriksaan atau penelitian terhadap SPT yang disampaikan.

Dalam hal WP OP mengajukan restitusi atas SPT lebih bayar tersebut, petugas akan dilakukan pemeriksaaan. Sedangkan apabila WP mengajukan pengembalian pendahuluan, kantor pajak akan melakukan proses penelitian.

Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada WP setelah dilakukan pemeriksaan (apabila WP mengajukan restitusi) atau penelitian (apabila WP mengajukan pengembalian pendahuluan). (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa