ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Berstatus Lebih Bayar? Begini Tindak Lanjut Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2023 | 13:30 WIB
SPT Tahunan Berstatus Lebih Bayar? Begini Tindak Lanjut Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya berstatus lebih bayar, kantor pajak akan meneliti kebenaran SPT Tahunan tersebut.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi mengatakan apabila SPT Tahunan WP OP menyatakan lebih bayar, kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar akan menindaklanjuti data yang tercantum pada SPT Tahunan melalui proses penelitian atau pemeriksaan.

“Apabila lebih bayar, tidak akan ada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Kalau SPT-nya lebih bayar maka KPP akan melakukan penelitian atau memeriksa kelengkapannya dulu,” sebut Muzakky dalam kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketentuan mengenai penelitian SPT Tahunan tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) jo. PER-02/PJ/2019. KPP WP OP terdaftar memiliki wewenang untuk meneliti SPT Tahunan yang disampaikan melalui mekanisme penelitian. Adapun tindak lanjutnya adalah sebagai berikut.

Pertama, KPP akan meminta keterangan kelengkapan SPT melalui Surat Permintaan Kelengkapan SPT. Penerbitan surat tersebut dapat dilakukan oleh KPP dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Kedua, setelah Surat Permintaan Kelengkapan diterima, WP harus melengkapi SPT. Dalam jangka waktu 30 hari setelah surat diterima, WP harus menyampaikan SPT yang sudah dilengkapi. Penyampaian bisa dilakukan melalui e-filing, pos, ekspedisi, atau ke KPP langsung.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga, apabila dalam 30 hari WP tidak melengkapi SPT, KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan.

Keempat, apabila SPT sudah lengkap dan disampaikan dalam jangka waktu 30 hari, KPP akan melanjutkan dengan proses pemeriksaan atau penelitian terhadap SPT yang disampaikan.

Dalam hal WP OP mengajukan restitusi atas SPT lebih bayar tersebut, petugas akan dilakukan pemeriksaaan. Sedangkan apabila WP mengajukan pengembalian pendahuluan, kantor pajak akan melakukan proses penelitian.

Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan kepada WP setelah dilakukan pemeriksaan (apabila WP mengajukan restitusi) atau penelitian (apabila WP mengajukan pengembalian pendahuluan). (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP