Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Uji coba penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi pada 5 kantor pajak dan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan menjadi topik terpopuler sepanjang pekan ini, 15-19 Februari 2021.
Ditjen Pajak resmi menggelar uji coba aplikasi e-bupot unifikasi pada 5 kantor pajak antara lain KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/PJ/2021, otoritas menetapkan wajib pajak yang terdaftar pada 5 KPP yang telah memenuhi kriteria sebagai pemotong/pemungut PPh yang wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Sesuai dengan PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi yang berbentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi berbentuk dokumen elektronik digunakan oleh pemotong/pemungut PPh yang memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, membuat lebih dari 20 bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam 1 masa pajak.
Kedua, terdapat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta rupiah dalam 1 masa pajak. Ketiga, membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.
Keempat, telah menyampaikan SPT Masa elektronik. Kelima, terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, atau KPP Madya. Kelima kriteria ini tidak bersifat akumulatif.
Berita terpopuler lainnya adalah mengenai pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan. DJP menegaskan insentif pajak yang diatur dalam PMK 239/2020 dan PMK 9/2021 tidak mengubah jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh.
Untuk itu, otoritas meminta wajib pajak untuk melaporkannya SPT tahunan secara lebih awal. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 15-19 Februari 2021:
Terjadi Lagi, Google Anggap ‘Spam’ Kode Verifikasi e-Filing DJP Online
Kendala pengiriman kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan ke email wajib pajak masih terjadi. Kejadian tahun lalu terulang lagi lantaran pengiriman kode verifikasi via email, terutama Gmail, dianggap spam oleh Google.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengonfirmasi kendala yang dihadapi wajib pajak saat melaporkan SPT Tahunan serupa dengan kejadian tahun lalu. Hal tersebut menyebabkan gangguan dalam proses akhir penyampaian SPT lewat e-filing.
Iwan menuturkan DJP sudah membuka komunikasi dengan Google. Menurutnya, DJP meminta Google untuk tidak mengategorikan email blast kepada wajib pajak—yang berisi kode verifikasi—sebagai pesan yang tidak dikehendaki atau spam bagi pengguna layanan Gmail.
Amankan Penerimaan Pajak 2021, Ini Langkah DJP
DJP berkomitmen untuk mencari basis pajak baru guna mengompensasi potensi hilangnya penerimaan pajak (revenue forgone) yang timbul akibat pemberian berbagai insentif pada tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perluasan basis pajak dilakukan terhadap sektor ekonomi yang masih belum maksimal dijangkau DJP dan sektor yang justru menikmati tambahan penghasilan pada masa pandemi.
Neilmaldrin menambahkan insentif pajak tetap dilanjutkan pada 2021 guna menjaga likuiditas dunia usaha dan meningkatkan daya beli masyarakat. Kedua faktor itu diharapkan mampu mendongkrak kinerja perekonomian.
Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Penetapan Harga Uap dan Listrik
Dirjen Pajak Suryo Utomo telah menetapkan harga uap dan listrik yang digunakan dalam penentuan nilai jual objek pajak bumi untuk tubuh bumi eksploitasi. Harga uap dan listrik ini digunakan untuk perhitungan PBB sektor pertambangan panas bumi.
Penetapan harga uap dan listrik tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-46/PJ/2021. Beleid yang diteken pada 10 Februari 2021 ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PMK No.186/PMK.03/2019.
Adapun harga uap per per kilo watt hour (kWH) ditetapkan Rp866. Harga listrik per kWh ditetapkan senilai Rp1.248. Ketentuan mengenai harga uap dan listrik per kWH tersebut digunakan untuk menentukan NJOP bumi untuk tubuh bumi eksploitasi mulai tahun pajak 2021.
Porsi Pelaporan SPT Online Bertambah, Kepatuhan Wajib Pajak Bisa Naik
Bertambahnya porsi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik atau online berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada tahun ini.
Partner of Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian mengatakan tingkat partisipasi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan menjadi salah satu indikator awal untuk menilai tingkat kepatuhan pajak.
Menurutnya, salah satu pelajaran penting dari pandemi bagi administrasi pajak ialah Indonesia telah selama beberapa tahun terakhir membangun teknologi informasi administrasi pajak. Dengan demikian, proses pemenuhan kewajiban pajak relatif tidak terganggu.
Tahun lalu, hingga 30 April, pelaporan SPT Tahunan secara online mencapai 88,05%. Tahun ini, baru sampai pertengahan Februari, pelaporan SPT Tahunan secara online sudah mengambil porsi sekitar 94,39%.
Kata Sri Mulyani, Sektor Ini Paling Banyak Manfaatkan Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sektor perdagangan memanfaatkan hampir separuh realisasi insentif pajak untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 pada tahun lalu.
Sri Mulyani mengatakan sektor perdagangan mengambil porsi sekitar 47% dari total pemanfaatan insentif pada tahun lalu. Menurutnya, perdagangan termasuk sektor usaha yang terdampak pandemi paling parah.
Dia menambahkan sektor lainnya yang memanfaatkan insentif yakni industri pengolahan sebesar 19% dan konstruksi 7%. Selama masa pandemi, pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.