AMERIKA SERIKAT

SPT Biden Diaudit, Otoritas Pajak Temukan Adanya Kurang Bayar

Muhamad Wildan | Senin, 26 Desember 2022 | 09:00 WIB
SPT Biden Diaudit, Otoritas Pajak Temukan Adanya Kurang Bayar

Presiden Amerika Serikat Joe Biden ketika menghadiri KTT G20 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/11/2022). ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra/nym.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - White House AS menyebut Internal Revenue Service (IRS) telah melakukan audit atas SPT Tahunan yang disampaikan oleh Presiden AS Joe Biden selama 2 tahun menjabat.

Deputi Juru Bicara White House AS Andrew Bates mengatakan IRS bahkan menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak oleh Biden untuk tahun pajak 2021.

"Pada 2021, IRS menemukan kekurangan pembayaran pajak US$13. Kebijakan IRS sesungguhnya memungkinkan presiden untuk tidak membayar kekurangan tersebut. Namun, presiden memilih untuk membayar," katanya, dikutip pada Senin (26/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Dalam SPT Tahunan 2021 tersebut, Biden dan istri menyampaikan bahwa penghasilan bruto tercatat US$607.336 dan pajak yang dibayar senilai US$157.414. Tarif pajak efektif yang ditanggung Biden dan istri mencapai 25,9%.

Untuk diketahui, presiden petahana di AS memiliki tradisi memublikasikan SPT Tahunan. Tradisi ini dimulai sejak 1970-an, tetapi sempat terhenti pada era kepresidenan Donald Trump. Trump berdalih SPT-nya tidak dapat disampaikan ke publik karena SPT-nya diaudit oleh IRS.

Namun, seperti dikutip dari cbsnews.com, Komite Perpajakan DPR AS baru-baru ini mencapai kesepakatan untuk merilis SPT Tahunan milik Trump ke publik untuk tahun pajak 2015 hingga 2020.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dalam SPT tersebut diketahui bahwa Trump hanya membayar pajak senilai US$1.500 pada 2016 dan 2017. Pada 2020, Trump sama sekali tidak membayar pajak dan justru mendapatkan restitusi senilai US$5,47 juta.

Tak hanya itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Perpajakan DPR AS juga menunjukkan IRS tidak mengaudit SPT milik Trump untuk tahun pajak 2015, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Audit hanya dilakukan atas SPT tahun pajak 2016. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha