KABUPATEN SLEMAN

SPPT PBB-P2 Tahun Ini Sudah Disebar Sejak Awal Januari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 11:51 WIB
SPPT PBB-P2 Tahun Ini Sudah Disebar Sejak Awal Januari

Ilustrasi. 

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sejak bulan pertama 2021.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan kerja pemkab untuk mengamankan penerimaan PBB-P2 sudah dimulai pada Januari 2021. Menurutnya, distribusi sejak awal ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik dalam administrasi pajak daerah.

“Salah satu upaya yang kami lakukan melalui percepatan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 pada hari pertama tahun 2021," katanya, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Purnomo menyampaikan potensi PBB-P2 di Kabupaten Sleman terus meningkat setiap tahunnya. Namun, hal tersebut belum dibarengi dengan kepatuhan masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak daerah, khususnyaPBB-P2.

Dia menjelaskan pada 2020, pemkab menerbitkan pokok ketetapan PBB-P2 senilai Rp81,7 miliar melalui 635.641 lembar SPPT PBB-P2. Sementara itu, realisasi penerimaan pada 2020 hanya mencapai 74,8% dari target dalam pokok ketetapan akhir.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan pemkab menggunakan pendekatan berbeda dalam menetapkan kebijakan PBB-P2. Dia menjelaskan untuk tahun ini pemkab tidak meningkatkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) secara serentak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, pemkab hanya meningkatkan NJOP untuk objek pajak yang memiliki nilai komersial tinggi. Dengan demikian, kenaikan NJOP pada tahun ini dilakukan lebih selektif. Alhasil, pada tahun ini, pemkab menetapkan ketetapan pajak senilai Rp87,6 miliar melalui 641.043 lembar SPPT PBB-P2.

Adapun kegiatan distribusi SPPT PBB-P2 2021 dilakukan secara simbolik oleh Bupati Sri Purnomo kepada perwakilan 5 kelurahan. Selain itu, SPPT PBB-P2 juga diserahkan kepada 10 WP dengan nilai ketetapan PBB-P2 tertinggi di Kabupaten Sleman.

"Ketetapan PBB-P2 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tidak menempuh kebijakan kenaikan NJOP secara massal, terkecuali sejumlah objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi," imbuhnya, seperti dilansir krjogja.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN