KABUPATEN SLEMAN

SPPT PBB-P2 Tahun Ini Sudah Disebar Sejak Awal Januari

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Januari 2021 | 11:51 WIB
SPPT PBB-P2 Tahun Ini Sudah Disebar Sejak Awal Januari

Ilustrasi. 

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) sejak bulan pertama 2021.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan kerja pemkab untuk mengamankan penerimaan PBB-P2 sudah dimulai pada Januari 2021. Menurutnya, distribusi sejak awal ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik dalam administrasi pajak daerah.

“Salah satu upaya yang kami lakukan melalui percepatan penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 pada hari pertama tahun 2021," katanya, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sri Purnomo menyampaikan potensi PBB-P2 di Kabupaten Sleman terus meningkat setiap tahunnya. Namun, hal tersebut belum dibarengi dengan kepatuhan masyarakat yang tinggi untuk membayar pajak daerah, khususnyaPBB-P2.

Dia menjelaskan pada 2020, pemkab menerbitkan pokok ketetapan PBB-P2 senilai Rp81,7 miliar melalui 635.641 lembar SPPT PBB-P2. Sementara itu, realisasi penerimaan pada 2020 hanya mencapai 74,8% dari target dalam pokok ketetapan akhir.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Haris Sutarta mengatakan pemkab menggunakan pendekatan berbeda dalam menetapkan kebijakan PBB-P2. Dia menjelaskan untuk tahun ini pemkab tidak meningkatkan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) secara serentak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Menurutnya, pemkab hanya meningkatkan NJOP untuk objek pajak yang memiliki nilai komersial tinggi. Dengan demikian, kenaikan NJOP pada tahun ini dilakukan lebih selektif. Alhasil, pada tahun ini, pemkab menetapkan ketetapan pajak senilai Rp87,6 miliar melalui 641.043 lembar SPPT PBB-P2.

Adapun kegiatan distribusi SPPT PBB-P2 2021 dilakukan secara simbolik oleh Bupati Sri Purnomo kepada perwakilan 5 kelurahan. Selain itu, SPPT PBB-P2 juga diserahkan kepada 10 WP dengan nilai ketetapan PBB-P2 tertinggi di Kabupaten Sleman.

"Ketetapan PBB-P2 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tidak menempuh kebijakan kenaikan NJOP secara massal, terkecuali sejumlah objek pajak khusus yang bernilai komersial tinggi," imbuhnya, seperti dilansir krjogja.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra