KOTA PANGKALPINANG

SPPT PBB Dicetak Lebih Awal, Wajib Pajak Bisa Bayar secara Nontunai

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Januari 2023 | 10:00 WIB
SPPT PBB Dicetak Lebih Awal, Wajib Pajak Bisa Bayar secara Nontunai

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mengeklaim telah mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 sejak awal tahun.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan SPPT PBB dicetak sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan mencegah terlambatnya pendistribusian SPPT PBB kepada wajib pajak.

"Saya berharap cetak massal SPPT PBB yang dilakukan lebih awal ini mampu meningkatkan pelayanan penyampaian SPPT PBB serta diterima oleh wajib pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya mempercepat pencetakan SPPT PBB, lanjut Budiyanto, Bakeuda juga telah melakukan digitalisasi basis data PBB secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan akurasi data objek PBB.

Digitalisasi basis data PBB dilakukan melalui koordinasi antara pihak Bakeuda Kota Pangkalpinang dengan kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan masyarakat setempat.

Apabila terdapat tanah atau bangunan yang belum tercatat sebagai objek PBB, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dan SPPT PBB akan dicetak menyusul.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pelaksanaan cetak massal SPPT PBB di awal tahun ini, selain meningkatkan pencapaian target juga untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," sebut Budiyanto seperti dilansir babelpos.disway.id.

Setelah menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara nontunai melalui berbagai kanal mulai dari Bank Sumsel Babel, transfer virtual account, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra