KOTA PANGKALPINANG

SPPT PBB Dicetak Lebih Awal, Wajib Pajak Bisa Bayar secara Nontunai

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Januari 2023 | 10:00 WIB
SPPT PBB Dicetak Lebih Awal, Wajib Pajak Bisa Bayar secara Nontunai

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mengeklaim telah mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 sejak awal tahun.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan SPPT PBB dicetak sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan mencegah terlambatnya pendistribusian SPPT PBB kepada wajib pajak.

"Saya berharap cetak massal SPPT PBB yang dilakukan lebih awal ini mampu meningkatkan pelayanan penyampaian SPPT PBB serta diterima oleh wajib pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Tak hanya mempercepat pencetakan SPPT PBB, lanjut Budiyanto, Bakeuda juga telah melakukan digitalisasi basis data PBB secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan akurasi data objek PBB.

Digitalisasi basis data PBB dilakukan melalui koordinasi antara pihak Bakeuda Kota Pangkalpinang dengan kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan masyarakat setempat.

Apabila terdapat tanah atau bangunan yang belum tercatat sebagai objek PBB, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dan SPPT PBB akan dicetak menyusul.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Pelaksanaan cetak massal SPPT PBB di awal tahun ini, selain meningkatkan pencapaian target juga untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," sebut Budiyanto seperti dilansir babelpos.disway.id.

Setelah menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara nontunai melalui berbagai kanal mulai dari Bank Sumsel Babel, transfer virtual account, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?