KABUPATEN BEKASI

SPPT Dicetak Lebih Awal, Pemkab Bekasi Harap Setoran PBB Meningkat

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 07:00 WIB
SPPT Dicetak Lebih Awal, Pemkab Bekasi Harap Setoran PBB Meningkat

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 sejak awal tahun guna menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT.

Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan SPPT PBB 2023 dicetak sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target pendapatan daerah.

"Selain untuk meningkatkan pencapaian target, cetak massal SPPT PBB di awal tahun ini juga untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dedy menjelaskan SPPT PBB 2023 perlu segera didistribusikan mengingat target penerimaan daerah dari PBB pada tahun ini naik 11% dari tahun lalu. Adapun jumlah SPPT PBB yang dicetak pada tahun ini tercatat mencapai 1,15 juta SPPT PBB.

"Ini peningkatan yang cukup besar, dan saya juga minta pada saat termin evaluasi kinerja ketiga harus dilaporkan tingkat pencapaiannya," ujarnya.

Selain mencetak SPPT PBB lebih awal, optimalisasi PBB pada tahun ini juga akan dilakukan dengan memutakhirkan data objek PBB secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal menyebut PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap pendanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Jenal menyebut penerimaan PBB berkontribusi sebesar 24,71% terhadap total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra