KABUPATEN BEKASI

SPPT Dicetak Lebih Awal, Pemkab Bekasi Harap Setoran PBB Meningkat

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Januari 2023 | 07:00 WIB
SPPT Dicetak Lebih Awal, Pemkab Bekasi Harap Setoran PBB Meningkat

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 sejak awal tahun guna menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT.

Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan SPPT PBB 2023 dicetak sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target pendapatan daerah.

"Selain untuk meningkatkan pencapaian target, cetak massal SPPT PBB di awal tahun ini juga untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Dedy menjelaskan SPPT PBB 2023 perlu segera didistribusikan mengingat target penerimaan daerah dari PBB pada tahun ini naik 11% dari tahun lalu. Adapun jumlah SPPT PBB yang dicetak pada tahun ini tercatat mencapai 1,15 juta SPPT PBB.

"Ini peningkatan yang cukup besar, dan saya juga minta pada saat termin evaluasi kinerja ketiga harus dilaporkan tingkat pencapaiannya," ujarnya.

Selain mencetak SPPT PBB lebih awal, optimalisasi PBB pada tahun ini juga akan dilakukan dengan memutakhirkan data objek PBB secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Jenal menyebut PBB merupakan salah satu jenis pajak yang berkontribusi besar terhadap pendanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Jenal menyebut penerimaan PBB berkontribusi sebesar 24,71% terhadap total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?