KPP PRATAMA BINTAN

SP2DK Tak Direspons WP, Petugas Pajak Datangi Alamat Usaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2022 | 07:00 WIB
SP2DK Tak Direspons WP, Petugas Pajak Datangi Alamat Usaha

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan kerja ke alamat beberapa wajib pajak yang berlokasi di Desa Batu Kacang dan Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada 9 Agustus 2022.

Kepala Seksi Pengawasan III Dwi Purnomo mengatakan tujuan utama dari kunjungan tersebut ialah untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tak kunjung direspons wajib pajak.

“Dalam kunjungan kali ini petugas dari KPP Bintan melakukan diskusi terkait dengan SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, mendalami proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebagai informasi, kunjungan tersebut dilakukan oleh Tim Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan yang terdiri atas Dwi Purnomo, Account Representative Junaidi, dan didampingi oleh Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.

Dwi menambahkan petugas juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha dan status pernikahan.

Selain itu, petugas juga menginformasikan perihal ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022. Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku penuh untuk layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dwi juga mengingatkan setiap wajib pajak harus menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan SPT Tahunan. Apabila terdapat kendala, wajib pajak diimbau meminta konsultasi kepada petugas KP2KP Dabo Singkep atau KPP Pratama Bintan.

“Semua layanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” sebut Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan