KPP PRATAMA BONTANG

SP2DK Tak Direspons, AR Lakukan Visit Langsung ke Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:00 WIB
SP2DK Tak Direspons, AR Lakukan Visit Langsung ke Alamat Wajib Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Petugas pajak bisa melakukan kunjungan langsung atau visit ke alamat wajib pajak untuk mengonfirmasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima WP. KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan atau visit ke alamat wajib pajak di wilayah Kutai Timur.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bontang Yulia Rahmasari mengatakan visit kali ini dilakukan karena wajib pajak tidak merespons atau menindaklanjuti SP2DK yang sudah disampaikan fiskus sebelumnya.

"Wajib pajak yang kami datangi sudah dikirimkan SP2DK tetapi belum ada balasan sehingga kami datangi langsung ke tempat mereka untuk penjelasan terkait data yang telah kami terima," ungkap Yulia Rahmasari dilansir pajak.go.id, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Melalui kunjungan ini, petugas pun memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi kepada wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak juga dimintai konfirmasi dan keterangan terkait dengan data-data yang dikumpulkan oleh kantor pajak.

"Mereka kami datangi karena surat yang telah kami berikan, semoga untuk kedepannya wajib pajak jadi lebih patuh dan taat terhadap kewajiban perpajakannya," ujar Yulia.

Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa dilakukan DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN