KPP PRATAMA BONTANG

SP2DK Tak Direspons, AR Lakukan Visit Langsung ke Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Juni 2022 | 14:00 WIB
SP2DK Tak Direspons, AR Lakukan Visit Langsung ke Alamat Wajib Pajak

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Petugas pajak bisa melakukan kunjungan langsung atau visit ke alamat wajib pajak untuk mengonfirmasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima WP. KPP Pratama Bontang, Kalimantan Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan atau visit ke alamat wajib pajak di wilayah Kutai Timur.

Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Bontang Yulia Rahmasari mengatakan visit kali ini dilakukan karena wajib pajak tidak merespons atau menindaklanjuti SP2DK yang sudah disampaikan fiskus sebelumnya.

"Wajib pajak yang kami datangi sudah dikirimkan SP2DK tetapi belum ada balasan sehingga kami datangi langsung ke tempat mereka untuk penjelasan terkait data yang telah kami terima," ungkap Yulia Rahmasari dilansir pajak.go.id, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Melalui kunjungan ini, petugas pun memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi kepada wajib pajak yang bersangkutan. Wajib pajak juga dimintai konfirmasi dan keterangan terkait dengan data-data yang dikumpulkan oleh kantor pajak.

"Mereka kami datangi karena surat yang telah kami berikan, semoga untuk kedepannya wajib pajak jadi lebih patuh dan taat terhadap kewajiban perpajakannya," ujar Yulia.

Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa dilakukan DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya