ADMINISTRASI PAJAK

SP2DK Selesai dan Tak Ada Temuan, Wajib Pajak Berhak Dapat SP3 P2DK

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 12:30 WIB
SP2DK Selesai dan Tak Ada Temuan, Wajib Pajak Berhak Dapat SP3 P2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang dilakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) berhak menerima surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK).

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP3 P2DK diterbitkan kepada wajib pajak jika dalam kegiatan P2DK tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kegiatan P2DK tersebut dinyatakan sudah selesai.

"Penerbitan SP3 P2DK dilakukan sebagai ... tindak lanjut kegiatan P2DK dinyatakan telah selesai," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

SP3 P2DK juga diterbitkan bila SP2DK dibatalkan akibat adanya kesalahan seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya. Untuk kasus ini, SP3 P2DK diterbitkan dengan memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang dibatalkan.

Selanjutnya, SP3 P2DK juga dapat diterbitkan apabila kegiatan P2DK dilanjutkan dengan penerusan data dan/atau keterangan ke unit pemeriksaan, unit pemeriksaan bukti permulaan (bukper), atau unit penyidikan.

SP3 P2DK juga bisa diterbitkan dalam hal wajib pajak menyampaikan atau membetulkan SPT-nya sejalan dengan LHP2DK dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau lebih.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terakhir, SP3 P2DK dapat diterbitkan untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa kegiatan P2DK akan ditindaklanjuti dengan penelitian kepatuhan material ulang ataupun penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif.

SP3 P2DK disusun dan diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak menggunakan format yang terlampir dalam Lampiran HHH SE-05/PJ/2022.

Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Kegiatan P2DK dilakukan oleh KPP dengan menerbitkan SP2DK. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra