ADMINISTRASI PAJAK

SP2DK Selesai dan Tak Ada Temuan, Wajib Pajak Berhak Dapat SP3 P2DK

Muhamad Wildan | Minggu, 12 November 2023 | 12:30 WIB
SP2DK Selesai dan Tak Ada Temuan, Wajib Pajak Berhak Dapat SP3 P2DK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang dilakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) berhak menerima surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP3 P2DK).

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP3 P2DK diterbitkan kepada wajib pajak jika dalam kegiatan P2DK tidak ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kegiatan P2DK tersebut dinyatakan sudah selesai.

"Penerbitan SP3 P2DK dilakukan sebagai ... tindak lanjut kegiatan P2DK dinyatakan telah selesai," bunyi SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

SP3 P2DK juga diterbitkan bila SP2DK dibatalkan akibat adanya kesalahan seperti kesalahan NPWP, nama wajib pajak, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, atau kesalahan administratif lainnya. Untuk kasus ini, SP3 P2DK diterbitkan dengan memuat elemen data yang benar dari SP2DK yang dibatalkan.

Selanjutnya, SP3 P2DK juga dapat diterbitkan apabila kegiatan P2DK dilanjutkan dengan penerusan data dan/atau keterangan ke unit pemeriksaan, unit pemeriksaan bukti permulaan (bukper), atau unit penyidikan.

SP3 P2DK juga bisa diterbitkan dalam hal wajib pajak menyampaikan atau membetulkan SPT-nya sejalan dengan LHP2DK dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu 30 hari kalender sejak tanggal penyelesaian LHP2DK atau lebih.

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Terakhir, SP3 P2DK dapat diterbitkan untuk memberitahukan kepada wajib pajak bahwa kegiatan P2DK akan ditindaklanjuti dengan penelitian kepatuhan material ulang ataupun penelitian kepatuhan material ulang secara komprehensif.

SP3 P2DK disusun dan diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak menggunakan format yang terlampir dalam Lampiran HHH SE-05/PJ/2022.

Sebagai informasi, P2DK adalah kegiatan meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi.

Kegiatan P2DK dilakukan oleh KPP dengan menerbitkan SP2DK. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan DJP lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh wajib pajak, data tersebut akan dianggap benar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’