Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penyebab permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) dapat dilanjutkan ke kegiatan pemeriksaan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (16/8/2024).
Pegawai pajak dari Seksi Penilaian Individu Komersial dan Objek Khusus DJP Hadisman mengatakan P2DK hanya dilanjutkan menjadi pemeriksaan sepanjang kriterianya terpenuhi. Menurutnya, target penerimaan bukanlah salah satu kriterianya.
"Kalau seandainya mau diajukan ke pemeriksaan, itu ada kriteria-kriterianya. Yang pasti, alasan target bukan kriterianya," katanya.
Seperti diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, kesimpulan dan rekomendasi tindak lanjut dari kegiatan P2DK dicantumkan dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).
Wajib pajak akan diusulkan diperiksa jika LHP2DK menyimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak menyampaikan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian, atau wajib pajak tidak bersedia menyampaikan/membetulkan SPT sesuai dengan hasil penelitian.
LHP2DK juga bakal memuat usulan pemeriksaan bila wajib pajak orang pribadi penerima SP2DK meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi penerima SP2DK akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan penerima SP2DK telah dibubarkan.
"Alasan-alasan yang tidak sesuai dengan aturan perpajakan kecil kemungkinan untuk terjadi, tetapi jika itu muncul mohon klarifikasi ke kantor pajaknya. Tidak ada dasar hukumnya fiskus memasukkan ke pemeriksaan karena alasan target penerimaan," ujar Hadisman.
Selain topik SP2DK, ada pula ulasan terkait dengan pajak bonus para atlet Olimpiade Paris 2024 yang ditanggung pemerintah. Ada juga ulasan perihal PP baru yang mempertegas pemberian insentif bagi pengusaha yang membangun hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara.
Apabila LHP2DK menyimpulkan wajib pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan, kantor pajak bisa merekomendasikan pengusulan pemeriksaan bukti permulaan.
Yang dimaksud dengan indikasi tindak pidana perpajakan yaitu indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Indikasi tindak pidana perpajakan tersebut antara lain tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dan/atau dipungut berdasarkan transaksi sebenarnya. Tahun lalu, jumlah wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukper mencapai 1.218 wajib pajak. (DDTCNews)
Pemerintah mempertegas pemberian insentif pajak dan nonpajak bagi para pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban pembangunan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketentuan mengenai insentif perpajakan untuk hunian berimbang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 29/2024 yang merupakan perubahan dari PP 12/2023.
"Pokok materi muatan perubahan yang diatur dalam PP ini antara lain meliputi ... pemberian insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN," bunyi bagian penjelasan PP 29/2024, dikutip pada Kamis (15/8/2024).
Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan digelar pada 18-20 Agustus 2024 di Nusa Dua, Bali. Dalam kongres tersebut akan digelar pula pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum periode 2024-2029.
Mengutip informasi pada laman resmi IKPI, sekitar 1.500 anggota telah mendaftar sebagai peserta hajatan 5 tahunan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia tersebut. Adapun panitia pemilihan telah menetapkan 2 pasangan calon ketua umum dan calon wakil ketua umum.
“Ayo memilih karena suara Anda menentukan kemajuan masa depan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. Mari bersama sukseskan Kongres XII IKPI,” tulis akun @ikpi.official. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan alasan mengapa beberapa rekomendasi dari IMF terkait dengan peningkatan pendapatan negara belum diimplementasikan.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan bahwa rekomendasi kebijakan dari lembaga internasional adalah hal yang biasa diterima oleh pemerintah, termasuk dari IMF.
"Bukan hanya dari IMF, pemerintah juga menerima rekomendasi dari berbagai lembaga internasional. Beberapa rekomendasi sudah kami adopsi, sementara yang lain masih dalam kajian," katanya. (bisnis.com)
Pemberian pinjaman khusus ke pegawai bisa termasuk sebagai imbalan kerja berupa kenikmatan. Hal itu terjadi bila bunga yang dikenakan ternyata lebih rendah dibandingkan dengan nilai biaya bunga (cost of fund) yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Melalui Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024, DJP menegaskan nilai kenikmatan yang menjadi objek PPh adalah senilai selisih lebih dari nilai cost of fund setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayar pegawai.
"Nilai penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas pengurangan harga .... yang menjadi objek PPh dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: bagi pemberian pinjaman khusus pegawai…,selisih lebih dari nilai biaya bunga yang dikeluarkan pemberi kerja untuk memperoleh dana simpanan yang disalurkan kepada pegawai tersebut setelah dikurangi nilai bunga pinjaman yang dibayarkan pegawai kepada pemberi kerja," bunyi ND-14/PJ/PJ.02/2024. (DDTCNews)
Pemerintah memberikan bonus kepada para atlet yang bertanding pada Olimpiade Paris 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pajak atas bonus atlet Olimpiade Paris 2024 tersebut akan ditanggung pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan kepada para atlet.
"Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.