Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengandalkan saluran elektronik dalam melaksanakan sosialisasi UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan forum dan pertemuan online menjadi pilihan utama dalam sosialisasi UU HPP. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan pada lingkungan kantor pusat tetapi juga intens melibatkan unit vertikal DJP.
"Saat ini [sosialisasi UU HPP] masih banyak melalui daring-daring," katanya Selasa (30/11/2021).
Sebelumnya, DJP mengungkapkan sosialisasi sangat dibutuhkan agar kebijakan dalam UU HPP dapat diimplementasikan dengan optimal. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai kegiatan akan digelar setelah dilakukan kick off sosialisasi UU HPP bulan ini.
DJP dijadwalkan akan melanjutkan roadshow sosialisasi UU HPP, khususnya PPS yang jangka waktu pelaksanannya hanya 6 bulan sejak 1 Januari 2022. Roadshow akan digelar beberapa kota lain di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan.
Optimalisasi media sosial dan media massa dilakukan melalui talkshow, media briefing, dan media gathering. Para fungsional penyuluh pajak di masing-masing unit vertikal DJP dikerahkan untuk menyosialisasikan UU HPP di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, akan dilakukan juga dialog serap aspirasi kepada asosiasi-asosiasi di Indonesia.
“Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” kata Suryo. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.