UU HPP

Sosialisasi UU HPP, Ditjen Pajak Andalkan Saluran Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 November 2021 | 18:30 WIB
Sosialisasi UU HPP, Ditjen Pajak Andalkan Saluran Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengandalkan saluran elektronik dalam melaksanakan sosialisasi UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan forum dan pertemuan online menjadi pilihan utama dalam sosialisasi UU HPP. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan pada lingkungan kantor pusat tetapi juga intens melibatkan unit vertikal DJP.

"Saat ini [sosialisasi UU HPP] masih banyak melalui daring-daring," katanya Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Sebelumnya, DJP mengungkapkan sosialisasi sangat dibutuhkan agar kebijakan dalam UU HPP dapat diimplementasikan dengan optimal. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai kegiatan akan digelar setelah dilakukan kick off sosialisasi UU HPP bulan ini.

DJP dijadwalkan akan melanjutkan roadshow sosialisasi UU HPP, khususnya PPS yang jangka waktu pelaksanannya hanya 6 bulan sejak 1 Januari 2022. Roadshow akan digelar beberapa kota lain di Indonesia, seperti Medan, Jakarta, Bandung, dan Balikpapan.

Optimalisasi media sosial dan media massa dilakukan melalui talkshow, media briefing, dan media gathering. Para fungsional penyuluh pajak di masing-masing unit vertikal DJP dikerahkan untuk menyosialisasikan UU HPP di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu, akan dilakukan juga dialog serap aspirasi kepada asosiasi-asosiasi di Indonesia.

“Sosialisasi kepada para pengusaha asosiasi juga dilakukan sembari menyerap aspirasi untuk penyusunan aturan pelaksanaan dari UU HPP,” kata Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa