KPP MADYA DENPASAR

Sosialisasi PMK 65/2022, KPP Bahas Soal Pajak Masukan Kendaraan Bekas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2022 | 13:00 WIB
Sosialisasi PMK 65/2022, KPP Bahas Soal Pajak Masukan Kendaraan Bekas

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar mengadakan kelas pajak secara daring pada 28 Juni 2022 yang membahas terkait dengan ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

KPP menyebut kelas pajak daring yang dihadiri 61 wajib pajak badan tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022. Adapun PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pelaksanaan kelas pajak dimulai dari 09.00 WITA hingga 12.00 WITA. Pemateri kelas pajak kali ini diisi empat orang pemateri dari tim penyuluh, yaitu Ni Putu Ariasih, Kadek Surianingsih, Gusti Made Setyawan, dan Ahmad Fuad,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Beberapa hal yang menjadi pokok pengaturan dalam PMK 65/2022 di antaranya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.

Penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Sementara itu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Lebih lanjut, nilai besaran tertentu untuk penyerahan kendaraan bekas ditetapkan 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 1,2% dari harga jual yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Kemudian, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP yang PPN terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI