KPP MADYA DENPASAR

Sosialisasi PMK 65/2022, KPP Bahas Soal Pajak Masukan Kendaraan Bekas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2022 | 13:00 WIB
Sosialisasi PMK 65/2022, KPP Bahas Soal Pajak Masukan Kendaraan Bekas

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim Penyuluh KPP Madya Denpasar mengadakan kelas pajak secara daring pada 28 Juni 2022 yang membahas terkait dengan ketentuan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

KPP menyebut kelas pajak daring yang dihadiri 61 wajib pajak badan tersebut membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022. Adapun PMK tersebut merupakan peraturan pelaksana UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Pelaksanaan kelas pajak dimulai dari 09.00 WITA hingga 12.00 WITA. Pemateri kelas pajak kali ini diisi empat orang pemateri dari tim penyuluh, yaitu Ni Putu Ariasih, Kadek Surianingsih, Gusti Made Setyawan, dan Ahmad Fuad,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Beberapa hal yang menjadi pokok pengaturan dalam PMK 65/2022 di antaranya Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan besaran tertentu.

Penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Sementara itu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu merupakan pedagang yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lebih lanjut, nilai besaran tertentu untuk penyerahan kendaraan bekas ditetapkan 1,1% dari harga jual yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan sebesar 1,2% dari harga jual yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Kemudian, pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh PKP yang PPN terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan