Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Sore ini, Kamis (19/11/2020), situs web pajak dan aplikasi e-faktur tidak dapat diakses sementara.
Berdasarkan pada pengumuman Ditjen Pajak (DJP) melalui laman resminya, akan ada rencana kegiatan peningkatan keandalan sistem dan kualitas layanan terhadap wajib pajak. Peningkatan keandalan sistem dilakukan pada situs web pajak (www.pajak.go.id) dan aplikasi e-faktur.
“Kegiatan ini berdampak dengan tidak dapat diaksesnya situs dan aplikasi tersebut yang diakses melalui jaringan internet mulai pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB. Untuk itu, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP.
Seperti diketahui, layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak meskipun DJP sudah membuka pelayanan langsung atau tatap muka. Otoritas masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.
Selain itu, ada aplikasi online di situs web pajak untuk pengambilan nomor tiket antrean pelayanan tatap muka di kantor pajak. Aplikasi Kunjung Pajak ini berlaku untuk semua kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak.
Terkait dengan e-faktur, otoritas sudah merilis versi 3.0. E-faktur 3.0 merupakan aplikasi yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Otoritas mengatakan pada aplikasi e-faktur 2.2, setiap kali PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dari lawan transaksi, mereka harus input secara manual (key-in) melalui skema impor.
Dengan adanya e-faktur 3.0, otoritas akan menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, PKP tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.