RAPBN 2020

Soal Usulan Target Penerimaan Perpajakan 2020, Ini Respons DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 16:17 WIB
Soal Usulan Target Penerimaan Perpajakan 2020, Ini Respons DPR

Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan perpajakan yang disodorkan pemerintah dalam RAPBN 2020 menuai respons dari anggota DPR.

Fraksi Golkar dalam pandangan yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR menyatakan target yang naik tersebut menjadi tantangan besar. Pasalnya, kondisi perekonomian yang tengah tertekan akan memengaruhi kemampuan dunia usaha dalam membayar pajak.

“Kita apresiasi penetapan target penerimaan dalam RAPBN 2020. Untuk mencapai target itu butuh kerja keras, terlebih di tengah stagnasi penerimaan pajak saat ini,” Kata Politisi Golkar John Kenedy Aziz di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sementara itu, Fraksi PKS menyebutkan kenaikan target penerimaan idealnya diikuti dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Namun, kinerja kepatuhan justru cenderung menurun setelah program pengampunan pajak pada 2016.

Fraksi PKS menyebutkan program tax amnesty seharusnya dilanjutkan dengan reformasi perpajakan. Aspek ini yang kemudian tidak terlalu tampak dilakukan pemerintah setelah tax amnesty.

Tax amnesty yang tidak diikuti dengan reformasi perpajakan secara menyeluruh justru menyebabkan ketidakpatuhan menjadi meningkat dan terjadinya crowding out effect dari pembayar pajak yang dari tadinya patuh,” ungkapnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam RAPBN 2020, pemerintah menyodorkan target penerimaan pajak senilai Rp1,639.9 triliun. Angka setoran pajak tersebut naik dari target tahun ini yang senilai Rp1.577,6 triliun. Target setoran pajak 2020 itu terbagi atas pajak penghasilan migas Rp55 triliun dan pajak nonmigas Rp1.584,9 triliun.

Sementara itu, target penerimaan bea cukai dipatok senilai Rp221,9 triliun. Target bea cukai tersebut terdiri dari target cukai senilai Rp179,3 triliun, bea masuk senilai Rp40 triliun, dan bea keluar senilai Rp2,6 triliun.

Secara total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 usulan pemerintah senilai Rp1.861,8 triliun. Angka tersebut naik dari target tahun ini yang dipatok pada angka Rp1.786,4 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN