RAPBN 2020

Soal Usulan Target Penerimaan Perpajakan 2020, Ini Respons DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Agustus 2019 | 16:17 WIB
Soal Usulan Target Penerimaan Perpajakan 2020, Ini Respons DPR

Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Target penerimaan perpajakan yang disodorkan pemerintah dalam RAPBN 2020 menuai respons dari anggota DPR.

Fraksi Golkar dalam pandangan yang dibacakan dalam rapat paripurna DPR menyatakan target yang naik tersebut menjadi tantangan besar. Pasalnya, kondisi perekonomian yang tengah tertekan akan memengaruhi kemampuan dunia usaha dalam membayar pajak.

“Kita apresiasi penetapan target penerimaan dalam RAPBN 2020. Untuk mencapai target itu butuh kerja keras, terlebih di tengah stagnasi penerimaan pajak saat ini,” Kata Politisi Golkar John Kenedy Aziz di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Sementara itu, Fraksi PKS menyebutkan kenaikan target penerimaan idealnya diikuti dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Namun, kinerja kepatuhan justru cenderung menurun setelah program pengampunan pajak pada 2016.

Fraksi PKS menyebutkan program tax amnesty seharusnya dilanjutkan dengan reformasi perpajakan. Aspek ini yang kemudian tidak terlalu tampak dilakukan pemerintah setelah tax amnesty.

Tax amnesty yang tidak diikuti dengan reformasi perpajakan secara menyeluruh justru menyebabkan ketidakpatuhan menjadi meningkat dan terjadinya crowding out effect dari pembayar pajak yang dari tadinya patuh,” ungkapnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dalam RAPBN 2020, pemerintah menyodorkan target penerimaan pajak senilai Rp1,639.9 triliun. Angka setoran pajak tersebut naik dari target tahun ini yang senilai Rp1.577,6 triliun. Target setoran pajak 2020 itu terbagi atas pajak penghasilan migas Rp55 triliun dan pajak nonmigas Rp1.584,9 triliun.

Sementara itu, target penerimaan bea cukai dipatok senilai Rp221,9 triliun. Target bea cukai tersebut terdiri dari target cukai senilai Rp179,3 triliun, bea masuk senilai Rp40 triliun, dan bea keluar senilai Rp2,6 triliun.

Secara total target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2020 usulan pemerintah senilai Rp1.861,8 triliun. Angka tersebut naik dari target tahun ini yang dipatok pada angka Rp1.786,4 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?