PODTAX

Soal Tindak Pidana Perpajakan, Ini Mandat Khusus Presiden kepada PPATK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Mei 2021 | 09:30 WIB
Soal Tindak Pidana Perpajakan, Ini Mandat Khusus Presiden kepada PPATK

SEPANJANG 2020, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membantu pemerintah memperoleh penerimaan dari perpajakan hingga Rp9 triliun, atau meningkat signifikan dari periode 2013-2019 sejumlah Rp5 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan dari 26 jenis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi kewenangan PPATK, presiden memberikan arahan khusus terkait dengan tindak pidana perpajakan.

“Kami diberikan mandat khusus oleh presiden untuk memainkan peranan yang lebih besar dalam konteks peningkatan pendapatan pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut Dian, keberhasilan dalam mengamankan penerimaan negara tersebut merupakan hasil dari joint operation antara tiga pihak yaitu PPATK beserta Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Dalam mengatasi tindak pidana bidang perpajakan, baik DJP dan DJBC biasanya menyampaikan permintaan informasi (inquiry) kepada PPATK untuk melakukan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dian juga menjelaskan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan secara langsung dugaan TPPU kepada PPATK. Penasaran? Yuk langsung simak obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya