ADMINISTRASI PAJAK

Soal Teknologi Digital dan Administrasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Soal Teknologi Digital dan Administrasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kehadiran teknologi digital berpotensi menyebabkan kerumitan administrasi pajak jika tidak disertai kebijakan yang tepat.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak (DJP), perlu memahami makna kehadiran teknologi digital serta implikasi yang ditimbulkan. Sifat kegiatan ekonomi lintas negara juga akan menyebabkan penyusunan kebijakan dan administrasi pajak sangat kompleks.

“Dengan teknologi digital maka akan memunculkan juga kerumitan dalam pengadministrasian perpajakan," katanya dalam DJP IT Summit, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan semua negara di dunia terus berkoordinasi dan membahas kebijakan pajak sebagai respons atas kegiatan ekonomi yang muncul karena digitalisasi. Pajak dari kegiatan ekonomi tersebut akan menjadi tambahan penerimaan yang dibutuhkan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan semua negara telah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus melindungi ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, pada saat ini, semua negara sama-sama berjuang untuk menyehatkan kembali APBN.

Seperti Indonesia, penyehatan APBN atau konsolidasi fiskal tidak hanya dilakukan dengan mengendalikan belanja dan melakukan inovasi pembiayaan. Pasalnya, salah satu kunci penting dalam konsolidasi tersebut yakni peningkatan pendapatan negara, terutama pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kita terus berkoordinasi antarotoritas pajak di seluruh dunia karena semua negara dunia juga menghadapi Covid-19," ujarnya.

Di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) negara-negara di dunia tengah berupaya mencapai kesepakatan atas proposal Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2 Global Anti-Base Erosion.

Pilar 1 memuat hak pemajakan atas laba korporasi multinasional, termasuk perusahaan digital. Sementara Pilar 2 memuat pemberlakuan pajak korporasi minimum global dengan tarif paling tidak sebesar 15% untuk melindungi basis pemajakan di setiap yurisdiksi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Aspek-aspek yang belum selesai dibahas pada Pilar 1 dan Pilar 2 ditargetkan bisa disepakati pada Oktober 2021. Multilateral treaty atas kedua pilar tersebut ditargetkan dapat ditandatangani pada 2022 sehingga implementasinya dapat dimulai pada 2023.

Pembahasan mengenai proposal Pilar 1 dan Pilar 2 yang telah disepakati dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentra negara-negara G-20 dapat Anda baca juga dalam Fokus Selangkah Lagi Mencapai Konsensus Global Pajak Digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 08:23 WIB

Pajak dari kegiatan ekonomi akan menjadi tambahan penerimaan yang dibutuhkan, terutama di tengah pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra