Menko Perekonomian Darmin Nasution.
JAKARTA, DDTCNews – Wacana untuk kembali menggelar pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II ramai disuarakan oleh pelaku usaha. Kemenko Perekonomian mempunyai tanggapan berbeda terkait wacana tersebut.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan usulan untuk menggelar program tax amnesty jilid II bukan perkara sepele. Urusan tidak sekedar bisa atau tidaknya membuka kembali kegiatan pengampunan pajak.
“Masalahnya bukan pada dimungkinkan atau tidak [untuk menggelar tax amnesty jilid II),” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (13/8/2019).
Mantan Dirjen Pajak itu menyatakan program tax amnesty tidak berdiri sendiri sebagai kebijakan pajak. Program tersebut menyangkut banyak dimensi dalam perekonomian nasional, bukan hanya urusan fiskal.
Oleh karena itu, dia tidak mau banyak berkomentar terkait usulan dari pelaku usaha agar pemerintah menggulirkan kembali tax amnesty. Menurutnya, perlu kajian mendalam apabila pemerintah hendak menggulirkan program pengampunan pajak dalam waktu dekat.
“[Soal tax amnesty jilid II] itu apakah layak atau tidak, kemudian feasible atau tidak untuk dilakukan saat ini,” terangnya.
Seperti diketahui, Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II dilakukan kurang dari 9 bulan atau lebih pendek dari program sebelumnya. Menurutnya, masyarakat sudah lebih paham dengan skema dan manfaat dari tax amnesty.
Dia meyakini penerimaan dan jumlah wajib pajak yang ikut akan jauh lebih banyak dari sebelumnya. Menurutnya, WP yang sebelumnya tidak ikut program pengampunan pajak jilid I bisa memiliki kesempatan lagi.
“Kami terus terang ingin dapatkan masukan dari unsur asosiasi, himpunan, dan para pengusaha. Ini masih awal juga. Ini bukan satu hal yang tabu dibicarakan,” katanya dalam diskusi 'Kadin Talks' dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (2/8/2019). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.