JAKARTA, DDTCNews – Bank Dunia mengkhawatirkan dampak positif dari program pengampunan pajak Indonesia hanya akan berdampak sesaat, mengingat pemerintah telah memproyeksikan dampak positif program tersebut akan berlangsung lama.
Ekonom Senior Bank Dunia Hansa Anand Beck mengatakan program pengampunan pajak sejatinya memiliki dampak positif dalam jangka waktu yang panjang bagi perekonomian Indonesia. Karena dana yang terkumpul akan digunakan untuk membangun negara.
“Tax amnesty ini sebenarnya memiliki dampak yang positif untuk negara, tapi seharusnya pemerintah lebih aware jika ternyata dampak tersebut hanya akan berlangsung sesaat saja,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/10).
Ia menambahkan program pengampunan pajak berpotensi untuk memberikan dampak yang positif dalam waktu singkat dan tentu hal ini berlawanan dengan keinginan pemerintah. Namun, permasalahan tersebut justru akan menjadi perhatian pemerintah untuk menanganinya.
Berbagai upaya tetap perlu dilakukan pemerintah untuk bisa menjamin dampak positif yang dihasilkan program pengampunan pajak mampu berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Sehingga harapan pemerintah untuk membangun Indonesia lebih maju bisa tercapai.
Selain itu, program pengampunan pajak juga akan memberikan dampak yang positif terhadap penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Bahkan, sektor lain seperti asuransi dan properti juga mengalami penguatan.
Dana periode pertama program pengampunan pajak diproyeksikannya siap mengalir ke pasar saham, properti dan asuransi dalam nominal yang cukup tinggi. Meskipun begitu, pemerintah perlu tetap memperhatikan kondisi pasar saham pada tahun mendatang.
“Dana tax amnesty akan banyak yang masuk ke pasar, tapi pemerintah harus tetap mengawasi dan menjaga pasar saham. Pengawasan tersebut untuk menjaga kondisi pasar saham tidak mengalami penurunan pada tahun mendatang,” tuturnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.