KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB
Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), pemerintah menargetkan pendapatan negara 2024 mencapai Rp2.719,1 triliun -Rp2.865,3 triliun atau 11,81% - 12,38% terhadap PDB.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan target-target dalam KEM-PPKF 2024 tergolong sangat konservatif. Meski begitu, pemerintah tetap mewaspadai berbagai risiko pada tahun depan termasuk soal penurunan harga komoditas.

"Sejauh ini, kami melihat arah penerimaan kita akan lebih baik dari APBN 2023. Tetapi, ini juga ada warning, bagus, kami akan siapkan berbagai skenario kalau itu berubah," katanya, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio menuturkan kinerja pendapatan negara sejauh ini masih melanjutkan tren positif meskipun terjadi perlambatan. Menurutnya, hal tersebut disebabkan penurunan harga komoditas yang makin mendekati level normal.

Harga Komoditas Jadi Salah Satu Tantangan Penerimaan

Dia menilai penurunan harga komoditas akan menjadi salah satu faktor risiko dalam pengumpulan pendapatan negara pada 2024. Namun, ia meyakini pendapatan bakal tetap menguat sejalan dengan kondisi ekonomi yang diperkirakan lebih baik pada tahun depan.

"Kami juga akan mengelola fiskal secara prudent, hati-hati," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada KEM-PPKM 2024, pemerintah mendesain postur makro fiskal dengan defisit anggaran sebesar 2,16% - 2,64% PDB. Apabila pendapatan negara dirancang 11,81% - 12,38% PDB maka belanja negara berkisar 13,97% - 15,01% PDB.

Dengan defisit anggaran yang sudah di bawah 3% PDB, rasio utang pada 2024 diperkirakan akan hanya akan sebesar 38,07% - 38,97%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra