KEBIJAKAN PAJAK

Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:00 WIB
Soal Target Pendapatan 2024, BKF: Trennya Baik Tapi Tetap Waspada

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), pemerintah menargetkan pendapatan negara 2024 mencapai Rp2.719,1 triliun -Rp2.865,3 triliun atau 11,81% - 12,38% terhadap PDB.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan target-target dalam KEM-PPKF 2024 tergolong sangat konservatif. Meski begitu, pemerintah tetap mewaspadai berbagai risiko pada tahun depan termasuk soal penurunan harga komoditas.

"Sejauh ini, kami melihat arah penerimaan kita akan lebih baik dari APBN 2023. Tetapi, ini juga ada warning, bagus, kami akan siapkan berbagai skenario kalau itu berubah," katanya, dikutip pada Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Febrio menuturkan kinerja pendapatan negara sejauh ini masih melanjutkan tren positif meskipun terjadi perlambatan. Menurutnya, hal tersebut disebabkan penurunan harga komoditas yang makin mendekati level normal.

Harga Komoditas Jadi Salah Satu Tantangan Penerimaan

Dia menilai penurunan harga komoditas akan menjadi salah satu faktor risiko dalam pengumpulan pendapatan negara pada 2024. Namun, ia meyakini pendapatan bakal tetap menguat sejalan dengan kondisi ekonomi yang diperkirakan lebih baik pada tahun depan.

"Kami juga akan mengelola fiskal secara prudent, hati-hati," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada KEM-PPKM 2024, pemerintah mendesain postur makro fiskal dengan defisit anggaran sebesar 2,16% - 2,64% PDB. Apabila pendapatan negara dirancang 11,81% - 12,38% PDB maka belanja negara berkisar 13,97% - 15,01% PDB.

Dengan defisit anggaran yang sudah di bawah 3% PDB, rasio utang pada 2024 diperkirakan akan hanya akan sebesar 38,07% - 38,97%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN