ADMINISTRASI PAJAK

Soal SP2DK, DJP: Tidak Ada Mekanisme Keberatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2023 | 17:53 WIB
Soal SP2DK, DJP: Tidak Ada Mekanisme Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk merespons SP2DK yang diterima.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan tidak ada mekanisme penyampaian keberatan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

“SP2DK tidak ada mekanisme keberatan. Namun, wajib pajak diminta memberikan penjelasan/tanggapan atas SP2DK tersebut,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari warganet di Twitter, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Adapun tanggapan dapat dilakukan wajib pajak dalam jangka 14 hari sejak menerima SP2DK. Sesuai dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK.

Pertama, tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar. Kedua, pertemuan dengan account representative melalui media audio visual. Ketiga, penjelasan secara tertulis yang dikirimkan kepada KPP terdaftar.

“Silakan segera memberikan penjelasan/tanggapan atas SP2DK kepada AR. Untuk format khusus terkait pemberian penjelasan/tanggapan tidak diatur khusus,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Sebagai informasi kembali, SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga masih terus mematangkan rencana digitalisasi SP2DK. Digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Implementasi PSIAP dimulai pada 2024.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan 2020 DJP, digitalisasi SP2DK akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih membutuhkan tanda tangan basah kepala kantor. Dengan demikian, SP2DK dibuat secara digital tanpa tanda tangan basah.

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan SP2DK direncanakan akan menjadi bagian dari online transaction processing (OLTP), yakni sistem pemrosesan data secara real-time.

Dia menjelaskan terdapat sejumlah keterbatasan dalam aplikasi Approweb seperti masih dibutuhkannya tanda tangan basah kepala kantor saat menerbitkan SP2DK. Nantinya, tanda tangan ini bakal diubah menjadi digital menggunakan Quick Response Code (QR-Code). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA