DIGITALISASI EKONOMI

Soal Solusi 2 Pilar Atas Digitalisasi Ekonomi, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati | Senin, 25 Oktober 2021 | 14:55 WIB
Soal Solusi 2 Pilar Atas Digitalisasi Ekonomi, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan mengenai kesepakatan terhadap solusi dua pilar (two-pillar solution) untuk mengatasi tantangan pajak dari digitalisasi ekonomi masih terus berlanjut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sampai dengan saat ini, Indonesia telah menyepakati implementasi Pilar 1 dan Pilar 2. Otoritas tengah mendiskusikan aspek teknis dan persiapan penerapan yang rencananya mulai 2023. Ada beberapa perhatian pemerintah dalam diskusi tersebut.

“Beberapa yang menjadi perhatian Indonesia antara lain kejelasan pelaksanaan ketentuan mengenai MNE (multinational enterprise) di luar scope yang telah ditentukan dan juga terkait dengan batasan threshold,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Seperti diberitakan sebelumnya, 136 negara/yurisdiksi yang mewakili 90% produk domestik bruto (PDB) global telah bergabung dalam Statement on the Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy.

Perusahaan multinasional dengan penjualan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10% —yang dapat dianggap sebagai pemenang globalisasi—akan masuk cakupan aturan baru. Sebesar 25% keuntungan di atas ambang 10% akan dialokasikan kembali ke negara pasar.

Di bawah Pilar 1, hak pengenaan pajak atas laba lebih dari US$125 miliar diharapkan akan dialokasikan kembali ke yurisdiksi pasar setiap tahun. Perolehan pendapatan negara berkembang diharapkan lebih besar daripada di negara maju.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Selanjutnya, Pilar 2 memperkenalkan tarif pajak minimum global (global minimum tax) untuk korporasi sebesar 15%. Tarif akan berlaku untuk perusahaan dengan pendapatan di atas EUR 750 juta. Skema ini diperkirakan menghasilkan US$150 miliar tambahan pendapatan pajak global tiap tahun.

Suryo mengatakan pemerintah Indonesia juga memberi perhatian pada jangka waktu pelaksanaan peninjuan (review) dari implementasi Pilar 1 dan 2 tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP