SINGLE IDENTITY NUMBER

Soal SIN, Hadi Poernomo: Butuh Keberanian & Political Will Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 November 2019 | 12:39 WIB
Soal SIN, Hadi Poernomo: Butuh Keberanian & Political Will Pemerintah

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Inklusi Pajak dan SIN Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan penggunaan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN) belum juga terwujud di Indonesia. Padahal, landasan hukum yang ada dinilai sudah siap untuk mewujudkan kebijakan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjadi narasumber acara sosialisasi inklusi pajak dan SIN pajak di depan ratusan wisudawan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI). Menurutnya, Ditjen Pajak harus menjadi pemangku utama sistem SIN.

“Ditjen Pajak mempunyai data yang tidak dimiliki oleh lembaga lain seperti EoI [exchange of information). Itu harus di-link and match-kan dengan data finansial lain dan juga data nonfinansial,” katanya di Auditorium Cakti Budhi Bhakti Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sabtu (23/11/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyebutkan dari sisi perangkat aturan, Ditjen Pajak sudah mempunyai landasan kuat sebagai penanggung jawab sistem SIN. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang No.28/2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 35A dan 41C.

Kedua pasal tersebut dengan tegas menyebutkan Ditjen Pajak berhak meminta keterangan dari pihak ketiga – seperti bank, akuntan publik, dan lainnya – tentang wajib pajak yang diperiksa. Apabila ada usaha yang menghalangi kebijakan tersebut, ada sanksi pidana.

Adapun data atau informasi yang dimaksud adalah data atau informasi orang pribadi atau badan yang bisa menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan atau kekayaan, termasuk informasi debitur, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, dan laporan keuangan atau kegiatan usaha.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Namun demikian, hingga hari ini, hal tersebut urung terwujud. Hadi menyebut satu-satunya yang menjadi penyebab SIN tidak kunjung terlaksana adalah belum terlihatnya kemauan politik untuk mewujudkan hal tersebut.

“Sekarang tinggal butuh keberanian dan political will dari pemerintah untuk melaksanakan Pasal 35A dan 41C [UU KUP]. Ini akan berpengaruh besar bagi perwujudan hakikat SIN yang sebenarnya. Infrastruktur dan sistem IT Ditjen Pajak saya pikir sudah mumpuni untuk itu, satu bulan juga pasti jadi [sistem SIN],” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan