Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Inklusi Pajak dan SIN Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan penggunaan sistem nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN) belum juga terwujud di Indonesia. Padahal, landasan hukum yang ada dinilai sudah siap untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo saat menjadi narasumber acara sosialisasi inklusi pajak dan SIN pajak di depan ratusan wisudawan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia (STPI). Menurutnya, Ditjen Pajak harus menjadi pemangku utama sistem SIN.
“Ditjen Pajak mempunyai data yang tidak dimiliki oleh lembaga lain seperti EoI [exchange of information). Itu harus di-link and match-kan dengan data finansial lain dan juga data nonfinansial,” katanya di Auditorium Cakti Budhi Bhakti Kantor Pusat Ditjen Pajak, Sabtu (23/11/2019).
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyebutkan dari sisi perangkat aturan, Ditjen Pajak sudah mempunyai landasan kuat sebagai penanggung jawab sistem SIN. Hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang No.28/2017 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 35A dan 41C.
Kedua pasal tersebut dengan tegas menyebutkan Ditjen Pajak berhak meminta keterangan dari pihak ketiga – seperti bank, akuntan publik, dan lainnya – tentang wajib pajak yang diperiksa. Apabila ada usaha yang menghalangi kebijakan tersebut, ada sanksi pidana.
Adapun data atau informasi yang dimaksud adalah data atau informasi orang pribadi atau badan yang bisa menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan atau kekayaan, termasuk informasi debitur, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, dan laporan keuangan atau kegiatan usaha.
Namun demikian, hingga hari ini, hal tersebut urung terwujud. Hadi menyebut satu-satunya yang menjadi penyebab SIN tidak kunjung terlaksana adalah belum terlihatnya kemauan politik untuk mewujudkan hal tersebut.
“Sekarang tinggal butuh keberanian dan political will dari pemerintah untuk melaksanakan Pasal 35A dan 41C [UU KUP]. Ini akan berpengaruh besar bagi perwujudan hakikat SIN yang sebenarnya. Infrastruktur dan sistem IT Ditjen Pajak saya pikir sudah mumpuni untuk itu, satu bulan juga pasti jadi [sistem SIN],” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.