KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Tarif PPN Naik, Ini Respons Anggota DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 14:45 WIB
Soal Rencana Tarif PPN Naik, Ini Respons Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) masih belum disampaikan secara langsung kepada DPR.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan yang dilakukan antara DPR dan pemerintah terkait dengan salah satu rencana kebijakan pada bidang pajak tersebut.

“Belum dibicarakan secara khusus dengan Komisi XI [DPR],” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Namun demikian, menanggapi rencana tersebut, Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN bukanlah satu-satunya opsi yang bisa diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dan mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Bila pemerintah tetap ingin menaikkan tarif PPN, ada beberapa aspek lain yang perlu dipertimbangkan. Beberapa di antaranya terkait dengan dampak terhadap makroekonomi secara umum, daya beli masyarakat, sektor ritel, dan pertumbuhan ekonomi.

“Instrumen penurunan defisit APBN tidak bergantung pada satu variabel saja. Apalagi, itu berupa kenaikan tarif PPN," imbuh Misbakhun.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi kebijakan yang dipertimbangkan otoritas untuk mendukung konsolidasi fiskal. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021.

Dalam rangka memperluas basis pajak, beberapa kebijakan yang dipertimbangkan Kemenkeu antara lain melalui pemajakan atas sektor e-commerce, pengenaan cukai plastik, dan peningkatan tarif PPN. Baca ‘Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022’.

Hari ini, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Sri Mulyani kembali menyinggung mengenai rencana tersebut. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PPN akan dikaji dan dibahas bersama DPR. Simak ‘Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, BKF: Berbagai Alternatif Terus Dibahas’.

Baca Juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

"[Kenaikan] tarif PPN akan dibahas dalam undang-undang ke depan," kata Sri Mulyani.

Dalam UU PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15%. Kenaikan atau penurunan tarif harus disampaikan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN. Simak ‘Singgung Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi