KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Tarif PPN Naik, Ini Respons Anggota DPR

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Mei 2021 | 14:45 WIB
Soal Rencana Tarif PPN Naik, Ini Respons Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) masih belum disampaikan secara langsung kepada DPR.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan yang dilakukan antara DPR dan pemerintah terkait dengan salah satu rencana kebijakan pada bidang pajak tersebut.

“Belum dibicarakan secara khusus dengan Komisi XI [DPR],” ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Namun demikian, menanggapi rencana tersebut, Misbakhun mengatakan kenaikan tarif PPN bukanlah satu-satunya opsi yang bisa diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan dan mengembalikan defisit anggaran ke level di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Bila pemerintah tetap ingin menaikkan tarif PPN, ada beberapa aspek lain yang perlu dipertimbangkan. Beberapa di antaranya terkait dengan dampak terhadap makroekonomi secara umum, daya beli masyarakat, sektor ritel, dan pertumbuhan ekonomi.

“Instrumen penurunan defisit APBN tidak bergantung pada satu variabel saja. Apalagi, itu berupa kenaikan tarif PPN," imbuh Misbakhun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi kebijakan yang dipertimbangkan otoritas untuk mendukung konsolidasi fiskal. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021.

Dalam rangka memperluas basis pajak, beberapa kebijakan yang dipertimbangkan Kemenkeu antara lain melalui pemajakan atas sektor e-commerce, pengenaan cukai plastik, dan peningkatan tarif PPN. Baca ‘Simak, Sri Mulyani Ungkap Strategi Kejar Penerimaan Perpajakan 2022’.

Hari ini, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Sri Mulyani kembali menyinggung mengenai rencana tersebut. Menurutnya, rencana kenaikan tarif PPN akan dikaji dan dibahas bersama DPR. Simak ‘Soal Opsi Kenaikan Tarif PPN, BKF: Berbagai Alternatif Terus Dibahas’.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"[Kenaikan] tarif PPN akan dibahas dalam undang-undang ke depan," kata Sri Mulyani.

Dalam UU PPN yang berlaku saat ini, tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi 5% atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15%. Kenaikan atau penurunan tarif harus disampaikan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN. Simak ‘Singgung Soal Kenaikan Tarif PPN, Ini Kata Sri Mulyani’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP