REVISI UU KUP

Soal Rencana Pengurangan Pengecualian PPN, Ini Kata Periset Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Juli 2021 | 12:00 WIB
Soal Rencana Pengurangan Pengecualian PPN, Ini Kata Periset Pajak

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memaparkan materi dalam webinar bertajuk Polemik Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dapat menyebabkan cascading effect yang bisa berdampak pada kenaikan harga jual. Selain itu, pengecualian PPN cenderung dimanfaatkan kelompok berpenghasilan menengah ke atas.

Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan hal tersebut dalam webinar bertajuk Polemik Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan. Dari berbagai literatur, menurut dia, idealnya semua barang dan jasa dijadikan objek pajak agar tidak ada distorsi ekonomi.

“Ketika semua objek dijadikan barang atau jasa kena pajak, pemerintah bisa memberikan perlakuan lanjutan. Misalnya, dikenakan tarif 0%, diberi fasilitas tidak dipungut, PPN-nya ditanggung pemerintah, atau dengan tarif PPN yang lebih rendah," jelas Denny, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, pengurangan pengecualian PPN dapat menjamin pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengkreditkan pajak masukannya untuk menjaga harga jual. Langkah ini juga bisa menjadi jalan untuk memajaki masyarakat berpenghasilan tinggi tanpa mengorbankan masyarakat kelas bawah.

Pasalnya, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah cenderung mengonsumsi barang pokok dari sektor informal yang tidak mengenakan PPN. Denny menyatakan dieleminasinya suatu objek dari pengecualian PPN tidak serta merta membuat barang tersebut akan dikenakan PPN.

Denny menerangkan salah satu opsi untuk menjamin keadilan adalah penerapan PPN multitarif. Misalnya, barang yang cenderung dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Skema PPN multitarif ini juga sudah diadopsi sekitar 84 negara.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Namun, wacana ini masih didiskusikan [dalam rencana revisi UU KUP]. Realitasnya seperti apa, masih kita tunggu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, webinar ini diselenggarakan Prodi Administrasi Publik dan HMJ Publik Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Webinar ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman secara luas mengenai isu pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra