AMERIKA SERIKAT

Soal Rencana Pemangkasan Pajak Capital Gain, Ini Sikap Terbaru Trump

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 10:54 WIB
Soal Rencana Pemangkasan Pajak Capital Gain, Ini Sikap Terbaru Trump

Presiden AS Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengesampingkan rencana pemangkasan pajak atas capital gain. Keputusan tersebut diambil setelah Trump bertemu dengan penasihat ekonominya untuk membahas tentang kemungkinan perubahan kebijakan pajak.

Sebelumnya, Trump mengatakan rencana pemangkasan pajak atas capital gain dapat dipertimbangkan. Namun, saat ini dia tampaknya berbalik arah dengan mengatakan pengindeksan pajak atas capital gain terhadap inflasi dapat dianggap sebagai tindakan yang elitis.

“Presiden Trump diberi penjelasan menyeluruh tentang masalah ekonomi, hukum, dan peraturan yang kompleks. Dalam kesimpulannya, dia merasa saat ini tidak ada manfaat yang dapat diberikan kepada kelas menengah,” kata Juru bicara Gedung Putih Judd Deere, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Lebih lanjut, presiden dan penasihatnya telah lama mendorong pemangkasan pajak sebagai cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Terlebih, Trump saat ini sedang berusaha meraih suara pada kampanye 2020.

Untuk itu, dia kini tengah mempertimbangkan kebijakan pajak yang dapat dicapai dalam beberapa bulan mendatang. Penasihat ekonomi utama Trump, Larry Kudlow, Senator Ted Cruz, R-Texas, dan Grover Norquist telah mengadvokasi perubahan kebijakan pajak atas capital gain.

Namun, baru-baru ini, Presiden menyatakan upaya mendorong rencana tidak mungkin dilakukan karena dapat dianggap membantu orang AS yang kaya. Trump bahkan berpikir memiliki kekuatan untuk memberlakukan kebijakan tersebut tanpa melalui Kongres.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

DPR yang dikuasai Demokrat kemungkinan tidak akan menyetujui rencana tersebut. Oleh karenanya, tim ekonomi Gedung Putih diperkirakan akan membahas apakah dapat mengindeks kenaikan modal ke inflasi tanpa persetujuan anggota parlemen.

Pertemuan tersebut sekaligus akan menjadi penutup dari pesan Trump yang membingungkan mengenai kebijakan pajak selama satu bulan terakhir. Misalnya, pada akhir Agustus lalu pejabat Gedung Putih membantah Trump tengah mempertimbangkan pemangkasan pajak penghasilan.

Namun, keesokan harinya Trump berujar tengah berpikir untuk mempertimbangkannya. Akan tetapi sehari kemudian, Trump menyatakan dirinya tidak meninjau pemangkasan pajak pada saat ini karena AS tidak membutuhkannya. Sebab, kata dia, ekonomi AS kuat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Adapun pajak capital gain merupakan pajak dibayarkan berdasarkan selisih antara harga yang semula dibayar individu untuk suatu properti atau investasi dengan harga saat dia menjualnya. Pengindeksan capital gain berarti investor dapat menyesuaikan basis biaya mereka atas inflasi.

Dengan demikian, hanya keuntungan yang melebihi tingkat inflasi yang akan dikenakan pajak. Para pendukung kebijakan pengindeksan berpendapat bahwa inflasi mengikis nilai investasi dari waktu ke waktu, Sehingga, sebagian dari nilai yang dikenai pajak bukanlah ‘penghasilan nyata’.

“Pengindeksan atau tingkat yang lebih rendah dapat mengurangi distorsi ini. Pengurangan pajak capital gain sangat penting untuk mendorong investasi di perusahaan baru dan pertumbuhan.” ujar Chris Edwards, Direktur Studi Kebijakan Pajak Cato Institute, seperti dilansir foxbusiness.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?