AMERIKA SERIKAT

Soal Rencana Pemangkasan Pajak Capital Gain, Ini Sikap Terbaru Trump

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 10:54 WIB
Soal Rencana Pemangkasan Pajak Capital Gain, Ini Sikap Terbaru Trump

Presiden AS Donald Trump.

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengesampingkan rencana pemangkasan pajak atas capital gain. Keputusan tersebut diambil setelah Trump bertemu dengan penasihat ekonominya untuk membahas tentang kemungkinan perubahan kebijakan pajak.

Sebelumnya, Trump mengatakan rencana pemangkasan pajak atas capital gain dapat dipertimbangkan. Namun, saat ini dia tampaknya berbalik arah dengan mengatakan pengindeksan pajak atas capital gain terhadap inflasi dapat dianggap sebagai tindakan yang elitis.

“Presiden Trump diberi penjelasan menyeluruh tentang masalah ekonomi, hukum, dan peraturan yang kompleks. Dalam kesimpulannya, dia merasa saat ini tidak ada manfaat yang dapat diberikan kepada kelas menengah,” kata Juru bicara Gedung Putih Judd Deere, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Lebih lanjut, presiden dan penasihatnya telah lama mendorong pemangkasan pajak sebagai cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Terlebih, Trump saat ini sedang berusaha meraih suara pada kampanye 2020.

Untuk itu, dia kini tengah mempertimbangkan kebijakan pajak yang dapat dicapai dalam beberapa bulan mendatang. Penasihat ekonomi utama Trump, Larry Kudlow, Senator Ted Cruz, R-Texas, dan Grover Norquist telah mengadvokasi perubahan kebijakan pajak atas capital gain.

Namun, baru-baru ini, Presiden menyatakan upaya mendorong rencana tidak mungkin dilakukan karena dapat dianggap membantu orang AS yang kaya. Trump bahkan berpikir memiliki kekuatan untuk memberlakukan kebijakan tersebut tanpa melalui Kongres.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

DPR yang dikuasai Demokrat kemungkinan tidak akan menyetujui rencana tersebut. Oleh karenanya, tim ekonomi Gedung Putih diperkirakan akan membahas apakah dapat mengindeks kenaikan modal ke inflasi tanpa persetujuan anggota parlemen.

Pertemuan tersebut sekaligus akan menjadi penutup dari pesan Trump yang membingungkan mengenai kebijakan pajak selama satu bulan terakhir. Misalnya, pada akhir Agustus lalu pejabat Gedung Putih membantah Trump tengah mempertimbangkan pemangkasan pajak penghasilan.

Namun, keesokan harinya Trump berujar tengah berpikir untuk mempertimbangkannya. Akan tetapi sehari kemudian, Trump menyatakan dirinya tidak meninjau pemangkasan pajak pada saat ini karena AS tidak membutuhkannya. Sebab, kata dia, ekonomi AS kuat.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Adapun pajak capital gain merupakan pajak dibayarkan berdasarkan selisih antara harga yang semula dibayar individu untuk suatu properti atau investasi dengan harga saat dia menjualnya. Pengindeksan capital gain berarti investor dapat menyesuaikan basis biaya mereka atas inflasi.

Dengan demikian, hanya keuntungan yang melebihi tingkat inflasi yang akan dikenakan pajak. Para pendukung kebijakan pengindeksan berpendapat bahwa inflasi mengikis nilai investasi dari waktu ke waktu, Sehingga, sebagian dari nilai yang dikenai pajak bukanlah ‘penghasilan nyata’.

“Pengindeksan atau tingkat yang lebih rendah dapat mengurangi distorsi ini. Pengurangan pajak capital gain sangat penting untuk mendorong investasi di perusahaan baru dan pertumbuhan.” ujar Chris Edwards, Direktur Studi Kebijakan Pajak Cato Institute, seperti dilansir foxbusiness.com. (MG-nor/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN