UJI MATERIEL

Soal Rencana AAJI Gugat UU Cipta Kerja, Begini Jawaban DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 14 Maret 2021 | 12:01 WIB
Soal Rencana AAJI Gugat UU Cipta Kerja, Begini Jawaban DJP

Nelayan menunjukan layar layanan asuransi Axa mandiri saat melakukan bongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2021). Ditjen Pajak (DJP) menyatakan unsur manfaat risiko dan unsur manfaat investasi pada produk asuransi memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan unsur manfaat risiko dan unsur manfaat investasi pada produk asuransi memiliki konsekuensi perpajakan yang berbeda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bila pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi adalah manfaat investasi berupa kelebihan nilai tanggungan dari premi yang dibayar, maka pembayaran dari perusahaan asuransi tersebut tidak termasuk dalam penggantian atau santunan.

"Penghasilan tersebut digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif Pasal 17 UU PPh dalam SPT Tahunan," ujarnya menanggapi rencana pelaku industri asuransi jiwa mengajukan uji materiel Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang direvisi melalui UU Cipta Kerja, Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Minta Insentif Pajak Lebih Besar untuk Asuransi Kesehan

Neilmaldrin mengatakan bila pembayaran asuransi kepada orang pribadi adalah penggantian atau santunan yang dibayarkan karena suatu peristiwa yang tidak pasti dan dipertanggungkan dalam polis seperti saat tertanggung meninggal dunia, kecelakaan, atau sakit, maka pembayaran tersebut dikecualikan dari objek pajak.

Dengan penjelasan ini, Neilmaldrin pun mengatakan perbedaan perlakuan pajak atas unsur manfaat risiko dan unsur manfaat investasi sudah berlaku sejak dahulu sebelum Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang direvisi melalui UU Cipta Kerja.

Sebelumnya Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) berencana untuk mengajukan uji materiel atas Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang diubah melalui UU 11/2021 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga:
Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang direvisi UU Cipta Kerja tertulis pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa dikecualikan dari objek pajak.

Apabila dibandingkan dengan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh yang belum direvisi, UU PPh mengatur pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa dikecualikan dari objek pajak.

Dengan revisi tersebut, Togar memandang terdapat 2 perbedaan yang muncul. Pertama, hanya pembayaran dari perusahaan asuransi berdasarkan kondisi pada Pasal 4 ayat (3) huruf e saja yang dikecualikan dari objek pajak. Kedua, asuransi dwiguna dihilangkan dari Pasal 4 ayat (3) huruf e.

Perubahan bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf e juga menghambat perkembangan industri asuransi jiwa. "Industri asuransi jiwa itu masih kecil tingkat penetrasi dan densitasnya. Mestinya dikembangkan dan ditopang dengan kebijakan yang sifatnya membantu," ujar Togar, Jumat (12/3/2021). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 26 Juli 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Klaim Pemerintah Belum Bahas Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Jumat, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN