KEBIJAKAN PAJAK

Soal Reformasi Penegakan Hukum Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 10:22 WIB
Soal Reformasi Penegakan Hukum Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP)

Sri Mulyani menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021). Menurutnya, perbaikan proses bisnis penegakan hukum dan kualitas pemeriksa pajak akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Untuk pemeriksa dan penegakan hukum ini akan dilakukan reform yang betul-betul mendasar," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani mengatakan reformasi proses bisnis penegakan hukum pajak dijalankan dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi. Menurutnya, digitalisasi proses pemeriksaan dan penegakan hukum mampu meningkatkan transparansi otoritas dalam penegakan hukum pajak.

Dia menjabarkan idealnya setiap kegiatan penegakan hukum pajak harus diketahui banyak pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, sistem digital menjadi instrumen untuk memastikan aspek penegakan hukum dilakukan secara transparan.

"Dari sisi pemeriksaan pajak, kami minta disiplin agar dimasukkan dalam sistem. Jadi, jangan sampai wajib pajak dan fiskus mempunyai pertemuan sendiri yang kita tidak tahu apa yang sebetulnya dibicarakan," terangnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Reformasi penegakan hukum, sambungnya, akan meningkatkan pengawasan terhadap cara kerja dan kode etik fiskus saat berhubungan dengan wajib pajak. Proses bisnis pemeriksaan secara elektronik tidak hanya diawasi secara sistem tapi juga memperkuat pengawasan internal otoritas pajak.

"Jadi kita akan melakukan dan enforce dalam sebuah sistem sehingga bisa diawasi secara sistem dan oleh pengawasan internal. Dengan demikian, tata kelola menjadi lebih baik,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra