KEBIJAKAN PAJAK

Soal Reformasi Penegakan Hukum Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 10:22 WIB
Soal Reformasi Penegakan Hukum Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP)

Sri Mulyani menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021). Menurutnya, perbaikan proses bisnis penegakan hukum dan kualitas pemeriksa pajak akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Untuk pemeriksa dan penegakan hukum ini akan dilakukan reform yang betul-betul mendasar," katanya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sri Mulyani mengatakan reformasi proses bisnis penegakan hukum pajak dijalankan dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi. Menurutnya, digitalisasi proses pemeriksaan dan penegakan hukum mampu meningkatkan transparansi otoritas dalam penegakan hukum pajak.

Dia menjabarkan idealnya setiap kegiatan penegakan hukum pajak harus diketahui banyak pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, sistem digital menjadi instrumen untuk memastikan aspek penegakan hukum dilakukan secara transparan.

"Dari sisi pemeriksaan pajak, kami minta disiplin agar dimasukkan dalam sistem. Jadi, jangan sampai wajib pajak dan fiskus mempunyai pertemuan sendiri yang kita tidak tahu apa yang sebetulnya dibicarakan," terangnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Reformasi penegakan hukum, sambungnya, akan meningkatkan pengawasan terhadap cara kerja dan kode etik fiskus saat berhubungan dengan wajib pajak. Proses bisnis pemeriksaan secara elektronik tidak hanya diawasi secara sistem tapi juga memperkuat pengawasan internal otoritas pajak.

"Jadi kita akan melakukan dan enforce dalam sebuah sistem sehingga bisa diawasi secara sistem dan oleh pengawasan internal. Dengan demikian, tata kelola menjadi lebih baik,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses