KEBIJAKAN PAJAK

Soal Reformasi Penegakan Hukum Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 10:22 WIB
Soal Reformasi Penegakan Hukum Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP)

Sri Mulyani menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021). Menurutnya, perbaikan proses bisnis penegakan hukum dan kualitas pemeriksa pajak akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Untuk pemeriksa dan penegakan hukum ini akan dilakukan reform yang betul-betul mendasar," katanya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Sri Mulyani mengatakan reformasi proses bisnis penegakan hukum pajak dijalankan dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi. Menurutnya, digitalisasi proses pemeriksaan dan penegakan hukum mampu meningkatkan transparansi otoritas dalam penegakan hukum pajak.

Dia menjabarkan idealnya setiap kegiatan penegakan hukum pajak harus diketahui banyak pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, sistem digital menjadi instrumen untuk memastikan aspek penegakan hukum dilakukan secara transparan.

"Dari sisi pemeriksaan pajak, kami minta disiplin agar dimasukkan dalam sistem. Jadi, jangan sampai wajib pajak dan fiskus mempunyai pertemuan sendiri yang kita tidak tahu apa yang sebetulnya dibicarakan," terangnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Reformasi penegakan hukum, sambungnya, akan meningkatkan pengawasan terhadap cara kerja dan kode etik fiskus saat berhubungan dengan wajib pajak. Proses bisnis pemeriksaan secara elektronik tidak hanya diawasi secara sistem tapi juga memperkuat pengawasan internal otoritas pajak.

"Jadi kita akan melakukan dan enforce dalam sebuah sistem sehingga bisa diawasi secara sistem dan oleh pengawasan internal. Dengan demikian, tata kelola menjadi lebih baik,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN