INSENTIF PAJAK

Soal Realisasi Insentif Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 24 Maret 2021 | 09:37 WIB
Soal Realisasi Insentif Dunia Usaha, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi insentif untuk dunia usaha hingga 17 Maret 2021 senilai Rp7,15 triliun atau 12,2% dari pagu Rp58,46 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian insentif itu akan mendorong pelaku usaha pulih lebih cepat dari pandemi Covid-19. Namun, dia tidak memerinci realisasi pemanfaatan insentif pada dunia usaha tersebut.

"Ini memang tujuannya pemulihan ekonomi nasional yang bisa dipengaruhi atau didukung oleh APBN langsung," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk dunia usaha tahun ini. Insentif tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final untuk UMKM DTP, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor DTP.

Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPN rumah DTP.

Menurut Sri Mulyani, realisasi dana pemulihan ekonomi nasional tercatat senilai Rp76,59 triliun atau 10,9% dari pagu Rp699,43 triliun. Menurutnya, realisasi realisasi tersebut didominasi stimulus di bidang kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan kepada UMKM.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Realisasi stimulus di bidang kesehatan tercatat Rp12,4 triliun atau 7,0% dari pagu Rp176,3 triliun. Selain vaksinasi, pagu itu digunakan untuk program diagnostik (tracing dan testing) serta terapetik yang meliputi biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, dan kebutuhan penanganan pandemi lainnya.

Alokasi itu untuk memenuhi kebutuhan dana sejumlah bantuan sosial, yakni program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, bansos tunai untuk 10 juta keluarga penerima manfaat, subsidi kuota pembelajaran jarak jauh, diskon listrik, dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

Pada stimulus dukungan untuk UMKM, realisasinya Rp29,63 triliun atau 16% dari pagu Rp184,83 triliun. Pagu itu akan digunakan untuk memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR, penjaminan loss limit UMKM dan korporasi, serta imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM dan koperasi.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Adapun pada program prioritas di kementerian/lembaga, Sri Mulyani menyebut realisasinya Rp1,44 triliun atau baru 1,2% dari pagu Rp122,42 triliun. Alokasi itu untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata, ketahanan pangan atau food estate, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi pinjaman daerah, padat karya seluruh kementerian/lembaga, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

"APBN melakukan fungsi countercyclical melalui sisi belanja yang bisa memengaruhi konsumsi, baik rumah tangga, pemerintah, maupun belanja modalnya," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 11:48 WIB

Menjadi harapan besar agar insentif pajak tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin agar tujuan dari fungsi countercyclical dapat tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global