KINERJA FISKAL

Soal Realisasi Defisit APBN pada Kuartal I/2021, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 16:05 WIB
Soal Realisasi Defisit APBN pada Kuartal I/2021, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan kinerja APBN 2021 hingga akhir Maret 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat defisit APBN pada kuartal I/2021 mencapai Rp144,2 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi defisit APBN tersebut tercatat mencapai 14,3% dari target Rp1.006,4 triliun. Realisasi defisit APBN tersebut juga setara dengan 0,82% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Ini semua di dalam koridor yang bisa kita kontrol dan kita akan pantau terus," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Suahasil mengatakan pembiayaan anggaran hingga Maret 2021 tercatat Rp323,0 triliun atau setara 32,1% dari target. Realisasi pembiayaan tersebut tumbuh 282,1% dibandingkan dengan periode yang sama 2020 senilai Rp8,1 triliun.

Suahasil menjelaskan defisit APBN yang senilai Rp144,3 triliun tersebut dikarenakan realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp378,8 triliun dan belanja negara Rp523,0 triliun.

Pendapatan negara itu utamanya disumbang penerimaan pajak senilai Rp228,1 triliun atau minus 5,6% dari kinerja periode yang sama tahun lalu. Kemudian, ada penerimaan kepabeanan dan cukai Rp62,3 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp88,1 triliun, dan hibah Rp300 miliar.

Baca Juga:
Realisasi Belanja Subsidi dan Kompensasi Tumbuh 31%, Ini Kata Wamenkeu

Dari sisi belanja negara, ada belanja pemerintah pusat senilai Rp350,1 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp173,0 triliun. "[TKDD] sudah tertransfer Rp173 triliun, practically flat tapi kalau dilihat memang lebih kecil, lebih kecil 0,9% transfernya," ujarnya. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Wamenkeu Anggito: Setoran Pajak Manufaktur dan Tambang Mulai Pulih

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:41 WIB KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi