Ilustrasi. Tampilan Amazon Kindle. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Meskipun PMK 48/2020 berlaku mulai 1 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) memastikan beberapa buku, termasuk dalam bentuk e-book, dari luar negeri tetap akan mendapatkan pembebasan PPN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan spesifikasi mengenai jenis buku-buku yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) – sesuai PMK 5/2020 – akan diperinci secara teknis.
“Terkait buku-buku dari luar negeri yang dibeli secara elektronik oleh konsumen Indonesia tentu akan mendapatkan fasilitas PMK No. 5/2020 sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan dalam PMK No. 5/2020. Secara teknis nanti akan kami tegaskan,” ujar Hestu, Jumat (5/6/2020).
Dalam PMK 48/2020 diatur disebutkan pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dipungut pajak PPN.
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital.
Adapun barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital. Ini meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik. Dengan demikian, e-book juga termasuk.
Namun, di dalam PMK 5/2020 diatur beberapa jenis buku yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN. Buku (termasuk e-book) yang dimaksud antara lain buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Ubah Ketentuan Pembebasan PPN Buku’.
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa platform digital yang menjual e-book terbitan luar negeri kepada konsumen domestik. Beberapa diantaranya seperti Amazon Kindle dan Google Play Books. Jenis buku yang dijual bermacam-macam mulai dari buku pendidikan hingga buku yang bersifat umum seperti karya fiksi dan nonfiksi.
Sesuai PMK 5/2020, yang masuk dalam kelompok buku pelajaran umum adalah buku pendidikan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam hal memenuhi sejumlah ketentuan atau persyaratan, yaitu, pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan. Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi. Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan. Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.