PMK 48/2020

Soal PPN Produk Digital Luar Negeri, Semua E-Book Kena? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juni 2020 | 12:30 WIB
Soal PPN Produk Digital Luar Negeri, Semua E-Book Kena? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan Amazon Kindle. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun PMK 48/2020 berlaku mulai 1 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) memastikan beberapa buku, termasuk dalam bentuk e-book, dari luar negeri tetap akan mendapatkan pembebasan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan spesifikasi mengenai jenis buku-buku yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) – sesuai PMK 5/2020 – akan diperinci secara teknis.

“Terkait buku-buku dari luar negeri yang dibeli secara elektronik oleh konsumen Indonesia tentu akan mendapatkan fasilitas PMK No. 5/2020 sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan dalam PMK No. 5/2020. Secara teknis nanti akan kami tegaskan,” ujar Hestu, Jumat (5/6/2020).

Dalam PMK 48/2020 diatur disebutkan pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dipungut pajak PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital.

Adapun barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital. Ini meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik. Dengan demikian, e-book juga termasuk.

Namun, di dalam PMK 5/2020 diatur beberapa jenis buku yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN. Buku (termasuk e-book) yang dimaksud antara lain buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Ubah Ketentuan Pembebasan PPN Buku’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa platform digital yang menjual e-book terbitan luar negeri kepada konsumen domestik. Beberapa diantaranya seperti Amazon Kindle dan Google Play Books. Jenis buku yang dijual bermacam-macam mulai dari buku pendidikan hingga buku yang bersifat umum seperti karya fiksi dan nonfiksi.

Sesuai PMK 5/2020, yang masuk dalam kelompok buku pelajaran umum adalah buku pendidikan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam hal memenuhi sejumlah ketentuan atau persyaratan, yaitu, pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan. Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi. Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan. Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra