PMK 48/2020

Soal PPN Produk Digital Luar Negeri, Semua E-Book Kena? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Juni 2020 | 12:30 WIB
Soal PPN Produk Digital Luar Negeri, Semua E-Book Kena? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Tampilan Amazon Kindle. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun PMK 48/2020 berlaku mulai 1 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) memastikan beberapa buku, termasuk dalam bentuk e-book, dari luar negeri tetap akan mendapatkan pembebasan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan spesifikasi mengenai jenis buku-buku yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) – sesuai PMK 5/2020 – akan diperinci secara teknis.

“Terkait buku-buku dari luar negeri yang dibeli secara elektronik oleh konsumen Indonesia tentu akan mendapatkan fasilitas PMK No. 5/2020 sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan dalam PMK No. 5/2020. Secara teknis nanti akan kami tegaskan,” ujar Hestu, Jumat (5/6/2020).

Dalam PMK 48/2020 diatur disebutkan pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan dipungut pajak PPN.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital.

Adapun barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital. Ini meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik. Dengan demikian, e-book juga termasuk.

Namun, di dalam PMK 5/2020 diatur beberapa jenis buku yang atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pemungutan PPN. Buku (termasuk e-book) yang dimaksud antara lain buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Ubah Ketentuan Pembebasan PPN Buku’.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa platform digital yang menjual e-book terbitan luar negeri kepada konsumen domestik. Beberapa diantaranya seperti Amazon Kindle dan Google Play Books. Jenis buku yang dijual bermacam-macam mulai dari buku pendidikan hingga buku yang bersifat umum seperti karya fiksi dan nonfiksi.

Sesuai PMK 5/2020, yang masuk dalam kelompok buku pelajaran umum adalah buku pendidikan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan.

Buku umum yang mengandung unsur pendidikan dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN dalam hal memenuhi sejumlah ketentuan atau persyaratan, yaitu, pertama, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Kedua, tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan. Ketiga, tidak mengandung unsur pornografi. Keempat, tidak mengandung unsur kekerasan. Kelima, tidak mengandung ujaran kebencian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya