KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% Mulai 2025, Ini Kata Presiden Prabowo Subianto

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 Desember 2024 | 00:12 WIB
Soal PPN 12% Mulai 2025, Ini Kata Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024). (tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan singkat mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Pernyataan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Prabowo mengatakan kenaikan tarif PPN merupakan amanat undang-undang. Namun, eksekusinya akan dilakukan secara selektif.

“Kan sudah diberi penjelasan. [Kenaikan tarif] PPN adalah [amanat] undang-undang, ya kita akan laksanakan tapi selektif, hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, sesuai dengan amanat UU HPP yang mengubah UU PPN, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Kenaikan tarif pertama mulai berlaku pada 1 April 2022, yakni dari 10% menjadi 11%. Kemudian, tarif akan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut [PPN] yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi, kalaupun [tarif PPN] naik itu hanya untuk barang mewah ya,” imbuh Prabowo.

Sebelumnya, pada Kamis (5/12/2024), pemerintah dan DPR sepakat untuk memberlakukan PPN 12% hanya untuk barang yang selama ini juga dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Simak ‘Usai Temui Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selepas pertemuan pimpinan DPR dengan presiden, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, pemerintah juga akan melakukan kajian atas skema PPN multitarif.

“Masih dipelajari pemerintah, dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN tidak berada dalam 1 tarif. Ini masih dipelajari, masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Mukhamad Misbakhun. Simak ‘PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak